Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Geledah Rumah dan Kantor Johnny G. Plate, Kejaksaan Agung: Dalami Peran Tersangka

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Menkominfo Johnny G. Plate dan di kantor Kementerian Kominfo.

17 Mei 2023 | 13.07 WIB

Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Menkominfo Johnny G Plate (tengah) masuk ke kendaraannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, Johnny dicecar 51 pertanyaan. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Penggeledahan dilakukan setelah kejaksaan resmi menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saat ini sedang dilakukan penggeledahan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadhi, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kuntadhi mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di rumah dinas Johnny G. Plate sebagai Menkominfo. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kementerian Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kuntadhi belum membeberkan hasil penggeledehan karena masih berlangsung.

Menurut Kuntadhi, hasil penggeledahan dan pemeriksaan ini akan dilakukan untuk mendalami peran Plate dalam kasus tersebut. "Hasil pemeriksaan ini tentunya akan kita dalami lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," kata dia.

Kejaksaan menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS di area terdepan, terluar dan terpencil Indonesia. Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.

Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan.

Sebelum Plate, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus