Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gerakan Raja Keraton Agung Sejagad Pernah Diawasi Polda DIY

Kegiatan Jogja Dec, perkumpulan Totok Santoso Hadiningrat, Raja Keraton Agung Sejagad, pernah dibubarkan polisi karena laporan masyarakat.

16 Januari 2020 | 08.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Publik tengah dihebohkan dengan kemunculan sekelompok orang yang berdandan ala kerajaan keraton di Purworejo, Jawa Tengah yang dinamakan Keraton Agung Sejagad. Kemunculan Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya yang digelar pada 10 hingga 12 Januari 2020. ANTARA/dok. pribadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pimpinan "raja" Keraton Agung Sejagad, Totok Santoso Hadiningrat punya perkumpulan di Yogyakarta yang beberapa kali berubah bentuk. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian DI Yogyakarta Komisaris Besar Burkan Rudi Satria yang menjadi Kapolres Sleman pada 2016 hingga 2017 saat itu memantau gerakan yang dimotori Totok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Totok yang biasa dipanggil “Sinuhun” oleh pengikut Keraton Agung Sejagad pernah mendirikan Jogja Dec. Totok juga pernah pula membuat perkumpulan dengan bendera berlogo seperti lambang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat itu organisasi itu hendak menggelar kegiatan di sebuah gedung pertemuan terkenal di Jalan Magelang Sleman Yogya, Grha Sarina Vidi. “Tapi waktu itu (acara Totok di Grha Sarina Vidi) kami gagalkan,” ujarnya.

Meski begitu, selama memantau gerakan Totok di Yogya, polisi belum pernah mendapati laporan penipuan dari warga yang merasa dirugikan atau ditipu Totok bersama organisasinya. Polisi, kata Burkan, memantau gerakan perkumpulan Totok karena berindikasi penipuan dan berpotensi meresahkan masyarakat dan akibat aktivitasnya.

Organisasi Jogja Dec Totok saat itu memungut uang pendaftaran dan iuran dari warga yang ingin menjadi anggota dengan biaya sekitar Rp 50 ribu. Jika sudah menjadi anggota maka bisa mendapat imbalan berupa gaji sebesar US$ 100-200 per bulan yang akan diambilkan dari simpanannya di Esa Monetary Fund (EMF) di sebuah bank di Swiss. “Kepada anggotanya, uang yang akan diberikan (sebagai gaji untuk anggota) merupakan harta peninggalan Presiden Soekarno di luar negeri,” ujar Burkan.

Janji imbalan dari Totok yang saat itu mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara Jogja DEC itu tak pernah terwujud hingga satu per satu anggota organisasi itu mundur.

Nama Jogja Dec tenggelam dengan sendirinya dan tak terdengar lagi kabarnya, sampai muncul lagi Keraton Agung Sejagat dengan Totok sebagai rajanya. “Aktivitas Jogja Dec pindah-pindah. Pernah di Sayegan, di Ngaglik (Kabupaten Sleman),” ujar Burkan. Di Sayegan Kabupaten Sleman, misalnya, aktivitas organisasi Jogja Dec pernah dibubarkan polisi karena aduan masyarakat.

Totok dan istrinya, Fanni Aminadia alias Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, permaisurinya ditangkap Kepolisian Resor Purworejo di Keraton Agung Sejagad di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo Selasa malam, 14 Januari 2020.

 

 

Endri Kurniawati

Endri Kurniawati

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus