Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

GKI Yasmin Desak Bima Arya Buka Segel Gereja dan Jalankan Putusan MA

Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung.

7 Mei 2021 | 14.24 WIB

Sejumlah jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melakukan ibadah Misa Natal di Taman Pandang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi melakukan ibadah Misa Natal di Taman Pandang Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Desember 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya untuk segera melaksanakan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung serta menjalankan rekomendasi wajib Ombudsman RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perwakilan Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menyatakan jika Bima Arya terus melakukan pembangkangan hukum dan Konstitusi maka pengurus akan mendesak Presiden Jokowi agar segera mengambil tindakan yang perlu dan sesuai hukum. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Uuntuk memastikan bahwa seluruh kepala daerah termasuk Wali Kota Bogor tunduk pada hukum dan konstitusi negara, dengan segera membuka segel ilegal yang sampai saat ini masih dipasang di gereja GKI Yasmin," ujar Bona Sigalingging melalui konferensi pers daring pada Jumat, 7 Mei 2021.

Kasus diskriminasi terhadap GKI Yasmin telah berlangsung hampir 10 tahun. Diani Budiarto, Wali Kota Bogor saat itu, mencabut sepihak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sah gereja.

Dua presiden, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo, gagal memastikan kepatuhan dua wali kota Bogor, Diani Budiarto dan Bima Arya pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menyatakan IMB Gereja GKI Yasmin sah. Selain itu, rekomendasi wajib Ombudsman RI yang bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011, yang juga menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin, pun diabaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. "Sehingga Gereja GKI Yasmin pun hingga kini masih disegel secara ilegal, seturut kemauan pihak kelompok intoleran," kata Bona.

Sejak awal periode pemerintahannya, Bima Arya selalu mengumbar janji untuk menyelesaikan kasus GKI Yasmin sesuai hukum dan konstitusi negara. Bahkan pada akhir Desember 2019, Bima Arya menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bogor dan jajaran optimistis segel gereja GKI Yasmin segera dibuka dan dapat dipergunakan kembali untuk peribadatan.

Namun kini, semua janji itu kembali dilanggar sendiri oleh Bima Arya. Melalui Surat Walikota Bogor Nomor 452.2/1652-HukHAM tertanggal 31 Maret 2021, ia justru menawarkan lahan baru untuk berdirinya gereja GKI di kecamatan yang sama dengan gereja GKI yang masih disegel.

Alih-alih fokus pada pembukaan segel ilegal, Pemkot Bogor justru menawarkan pemberian lahan yang hanya terpisah jarak kurang lebih 2 km dari gereja yang disegel.

Bona menilai, tindakan Bima Arya ini merupakan tindakan yang memecah belah institusi gereja dan jemaat gereja GKI. "Merupakan penipuan publik yang dilakukan Pemkot Bogor pada jemaat GKI Yasmin dan secara luas pada warga Indonesia pada umumnya karena putusan PK MA, IMB gereja GKI adalah sah," ucap Bona.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus