Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gugatan Fadel Muhammad Kandas di MA, DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung

MA kabulkan kasasi DPD RI atas gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD

12 Agustus 2024 | 19.18 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad Al-Haddar, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Fadel Muhammad Al-Haddar, juga pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan RI, diperiksa sebagai saksi dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri Covid-19 mencapai Rp.3,03 triliun di Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan kasasi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah atau DPD dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan PTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur DPD Tahun 2022-2024.

Dengan putusan MA tersebut, SK DPD RI yang berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat telah berkekuatan hukum tetap.Hal tersebut disampaikan ketua tim kuasa hukum Fahmi Bachmid melalui siaran persnya yang diterima Tempo, Senin, 12 Agustus 2024. 

Fachm meminta pimpinan MPR segera menindaklanjuti putusan itu. Menurut dia tak ada alasan lagi bagi MPR menunda pergantian Wakil Ketua MPR  dari DPD dengan alasan menunggu kekuatan hukum tetap dari proses gugatan yang diajukan Fadel. 

"Nah ini sudah keluar putusan Kasasi dari MA. Sudah final dan inkrach. Pimpinan MPR RI sudah seharusnya menghormati putusan kasasi dan segera melaksanakan pelantikan pimpinan MPR utusan DPD RI Bapak Tamsil Linrung sebagai pengganti Bapak Fadel Muhammad," kata advokat asal Surabaya itu.

Masalah ini berawal ketika Sidang Paripurna DPD menginginkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur utusan DPD dari Fadel Muhammad ke Tamsil Linrung.

Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad menggugat SK DPD tentang Penggantian Pimpinan MPR ke PTUN Jakarta. Dalam pokok perkaranya tanggal 3 Mei 2023, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Fadel dan menyatakan SK DPD batal. 

Kuasa hukum pimpinan DPD pun mengajukan banding atas putusan PTUN  Jakarta itu ke PTTUN Jakarta. Namun putusan PTTUN pada tanggal 14 November 2023 justru menguatkan putusan PTUN Jakarta. 

Kuasa hukum DPD selanjutnya mengajukan kasasi ke MA. Di tingkat akhir tersebut, MA memutuskan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta mengenai gugatan Fadel Muhammad terhadap SK DPD Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI Tahun 2022-2024, batal.

Kasasi bernomor 195K/TUN/2024 yang diputus ketua majelis Yulius dengan anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Yordan dalam amarnya menyatakan, pertama, mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi pimpinan DPD.

Kedua, membatalkan putusan PTTUN Jakarta Nomor 215/B/PT.TUN.JKT, tanggal 14 November 2023, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta, Nomor 398/G/PTUN.JKT, tanggal 4 Mei 2023.

Pilihan Editor: Sekjen DPR Sebut Pelaksanaan Sidang Tahunan MPR Tahun ini Akan Lebih Meriah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus