Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho meminta para korban pencabulan oleh Wahyudin, guru mengaji di Ciledug, segera lapor jika belum. Polisi telah menetapkan pria 40 tahun itu sebagai tersangka pencabulan terhadap 20 orang muridnya yang mayoritas anak-anak dan semuanya laki-laki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Nenek Awe Terus Berjuang Pertahankan Tanah Rempang dari Penguasaan PSN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena memang ini kejadiannya sejak 2017, tentunya kami berharap apabila ada anak-anak lain atau masyarakat yang menjadi korban, tolong bisa melaporkan kepada kami di Polres Metro Tangerang Kota untuk kami data dan lakukan pendampingan," kata Zain di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dia mengatakan, para korban akan didata dan diberikan pendampingan khusus. "Sehingga trauma-trauma terhadap anak ini bisa kami tangani, sehingga ke depan bisa mendapat kehidupan yang lebih baik lagi dan bisa bergaul dengan masyarakat yang lain," tuturnya.
Dalam menangani kasus pelecehan seksual, apalagi korbannya anak-anak, kata Zain, butuh pendampingan khusus. Baik dari psikiater maupun dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Zain menyebut, ada empat orang korban anak dan satu dewasa yang telah diperiksa. Saat ini, masih ada 15 orang korban anak yang masih dalam pendampingan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Dia menyatakan, Polres Tangerang Kota menerima laporan pada 23 Desember 2024 dari orang tua korban terkait tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Wahyudin. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan dan visum terhadap para korban.
"Kami juga pada saat itu mendapat informasi bahwa satu bulan sebelum orang tua salah satu korban melapor, ternyata pelaku ini sudah melarikan diri," kata Zain.
Wahyudin ditangkap oleh polisi di daerah Serang, Banten, pada Rabu, 29 Januari 2025. Dia kabur dari kediamannya di Kampung Dukuh RT 001/RW 002 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Dia melakukan kejahatan pencabulan dengan berpura-pura dapat mimpi bahwa hanya air mani korban yang bisa menyembuhkan sakitnya. Dia juga memperdaya korban dengan iming-iming bermain gawai, internet gratis, rokok, hingga diberi uang.
"Modus operandi tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka dalam kondisi sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani korban ataupun anak-anak, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.