Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 4 Remaja Tersangka Pemerkosaan di Tangerang

Polres Metro Tangerang menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri di Ciledug, Kota Tangerang.

31 Oktober 2023 | 18.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Metro Tangerang menangkap empat tersangka pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri di Ciledug, Kota Tangerang. Keempatnya juga masih berusia remaja yaitu APP (17 tahun) dan tiga lainnya berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA, dan RYS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APP dkk memperkosa ISA, 18 tahun, di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang. "Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras)," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Selasa 31 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 31 Agustus 2023, sekitar pukul  22.30 WIB. Wajah empat pelaku sempat viral di media sosial (medsos) setelah direkam keluarga korban yang melakukan interogasi. Kasus ini diungkap oleh satu orang tua dari antara para tersangka.

Zain mengatakan, empat tersangka juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Kronologinya berawal dari APP yang janjian bertemu ISA melalui pesan WhatsApp. Dia kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

"Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," kata Zain. 

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban. 

Zain mengatakan, sejak awal dilaporkan, korban hingga kini terus mendapat pendampingan dari petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. 

Keempat tersangka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya. "Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” kata Zain. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus