Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Bakal Vonis Yusrizki Muliawan Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Pekan Depan

Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

21 Februari 2024 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, pada Rabu, 28 Februari 2024. Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketetapan itu disampaikan oleh majelis hakim setelah memberikan kesempatan jaksa penuntut umum serta penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 21 Februari 2024. "Hakim butuh satu minggu untuk musyawarah. Kami jadwalkan pekan depan (putusan)," kata majelis hakim yang memimpin persidangan, Rabu, 21 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya terdakwa Yusrizki telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaannya di depan hakim pada Senin, 19 Februari 2024. Pleidoi Yusrizki dibacakan oleh tim penasihat hukum. 

Dalam pleidoinya itu, tim penasihat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa Yusrizki tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. "Bahwa terdakwa tidak melakukan suatu perbuatan sebagaimana yang didakwakan dan diuraikan dalam suatu tuntutan penuntut umum," kata Tim kuasa hukum Yusrizki, Senin, 19 Februari 2024.

Setelah mendengar pleidoi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dengan agenda replik dan duplik. Pada agenda ruplik yang digelar hari ini, Rabu, 21 Februari 2024, jaksa penuntut umum dalam kesimpulannya beranggapan, bahwa terdapat dalil yang kontradiktif dalam nota pembelaan terdakwa. Sementara kuasa hukum terdakwa, dalam dupliknya menyatakan bahwa tetap pada pleidoi yang sudah dibacakan sebelumnya.

Sebelumnya, Yusrizki didakwa oleh jaksa penuntut umum, memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek BTS Kominfo. Jaksa penuntut umum menyatakan Yusrizki melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lainnya dalam proyek tersebut. 

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.

Menurut jaksa, Yusrizki menerima uang tersebut dari berbagai sumber yang terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Di antaranya dari subkontraktor Fiberhome Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta, dari Direktur PT Excelsia Mitra Niaga William Rp 3 miliar, dari Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Rp 75 miliar, dan dari Direktur PT Indo Electric Instruments Surijadi Rp 6 miliar.

Selain itu, tindakan korupsi yang dilakukan Yusrizki dan para pelaku lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2020 hingga 2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata dakwaan tersebut. Atas tindak pidana korupsinya itu, jaksa penuntut umum menuntut Yusrizki hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus