Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Rendah Yusrizki Direktur Perusahaan Suami Puan Maharani di Perkara Korupsi BTS Kominfo

Vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman penjara 4,5 tahun.

29 Februari 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Direktur Utama PT. Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Yusrizki Muliawan, pidana penjara badan selama dua tahun dan membebaskan dari dakwaan primer, denda Rp.250 juta subsider empat bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.61 miliar TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yusrizki Muliawan segera beranjak dari tempat duduknya begitu hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024 memintanya berdiri. Yusrizki merupakan terdakwa korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 20 juta,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila denda tersebut tidak dibayar, lanjut Rianto, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan jumlah Rp 61 milar. Namun, uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama dengan jumlah Rp 61 milar. “Untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut,” ucap Rianto.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sebagaimana dalam dakwaan primer. Yusrizki terbukti melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, vonis dari majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung yang menuntut Yusrizki hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Usai membacakan putusan, Rianto bertanya kepada Yusrizki apakah menerima putusan tersebut atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding. “Atau saudara berpikir-pikir selama tujuh hari sambil membaca putusan majelis hakim,” kata Rianto.

Yusrizki tak langsung menjawab. Terlihat ia menoleh ke samping kanan dan kemudian melangkahkan kakinya ke meja tempat penasihat hukumnya yang mendampingi selama persidangan. Ia berbicara setengah berbisik. Sejurus kemudian, ia kembali ke tempat semula. “Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” kata Yusrizki.

Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimulai setelah hakim ketua memimpin sidang perkara eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Agenda sidang adalah pembacaan amar putusan terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muiawan. Selama sidang berlangsung, Yusrizki tampak tenang. Beberapa kali terlihat ia menunduk memandang ke bawah. Sesekali ia membetulkan kerah jaketnya yang berwarna merah maron.

Yusrizki adalah Direktur Utama PT Basis Utama Prima. Namun, Yusrizki tak sendiri dalam perkara korupsi 4G Bakti Kominfo. Ada eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan eks Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, serta eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. 

Lalu, ada eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, serta pejabat PPK Bakti Kominfo Elvano Hatorangan. 

Tak tanggung-tanggung total kerugian negara dalam korupsi 4G mencapai Rp 8 triliun. Angka itu merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 2020 hingga 2022.

Yusrizki sendiri menerima uang dari berbagai pihak dalam proyek BTS Rp 84 miliar dan 2,5 juta Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 37 milar, sehingga totalnya mencapai Rp 121 milar. Ia kemudian menyerahkan sebesar Rp 60 milar kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama. Jadi, sisa uang yang masih dalam penguasaan Yusrizki sekitar Rp 61 milar.    

Lantas, siapakah Muhammad Yusrizki Muliawan? Yusrizki adalah alumni Institut Teknologi Bandung. Dia masuk jurusan Teknik Industri pada 1991 dan lulus 1997. Ia juga merupakan fellowship student National University of Singapore jurusan Business Administration and Political Science pada 1994.

Ia pun memiliki sejumlah perusahaan. Di antaranya PT Amandana Partners Indonesia yang ia dirikan pada 2006. Di perusahaan ini, Yusrizki menjabat sebagai president director. Tahun 2010, Yusrizki mendirikan PT Amadaya Ultima Karya pada yang bergerak di bisnis perhotelan. PT Amadaya mengelola jaringan hotel bed and breakfast pertama di Indonesia bernama I-Nap. Yusrizki memimpin perusahaan perhotelan tersebut sampai Agustus 2022. 

Sejak 2017, Yusrizki menjabat sebagai Managing Director di PT Basis Utama Prima. Melalui perusahaan inilah, ia masuk menjadi penyedia baterai dalam proyek BTS 4G di Kominfo. Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani merupakan pemilik 99 persen saham perusahaan tersebut.

Pembangunan BTS 4G di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal merupakan satu di antara program strategis nasional. Penyediaan BTS 4G, tercatat sebagai salah satu program untuk akselerasi transformasi digital nasional sesuai arahan Presiden Indonesia Joko Widodo. Program penyediaan BTS 4G melalui kontrak tahun jamak berlangsung selama 14 tahun mulai 2021 sampai 2024.

BOYKE SINURAT (MAGANG)

Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus