Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Selesai Bermusyawarah, Putusan MK Siap Disampaikan Besok

MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan MK besok,

26 Juni 2019 | 11.29 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Saat membuka sidang, Anwar menegaskan bahwa hakim MK independen setelah mengambil sumpah dan mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang perdana PHPU sengketa Pilpres, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019. Saat membuka sidang, Anwar menegaskan bahwa hakim MK independen setelah mengambil sumpah dan mereka tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara sidang sengketa pilpres sudah selesai dilakukan.Dengan demikian putusan MK siap dibacakan besok, Kamis, 26 Juni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok," ujar Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2019.

Fajar mengatakan, hari ini sembilan hakim MK akan melakukan rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok, Kamis, 27 Juni 2019. "Ketua MK, Wakil Ketua, dan Hakim Konstitusi memberikan arahan-arahan kepada Panitera dan Sekjen, serta Tim Gugus Tugas,"

MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Sementara batas akhir pembacaan putusan pada Jumat, 28 Juni 2019. Menurut Fajar, tidak ada alasan khusus kenapa sidang diputuskan pada tanggal 27 Juni. Ia mengatakan karena MK sudah siap dengan putusan.

Fajar mengatakan, sebetulnya tidak ada penggeseran jadwal. Karena sejak awal 28 Juni merupakan batas akhir majelis hakim memutuskan. Sehingga karena putusan sudah siap, maka diputuskan tanggal 27 Juni dijadwalkan sebagai sidang putusan.

“Itu bukan di-majuin, kan, memang paling lambat tanggal 28. Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya, diputuskan,” kata dia.

Adapun, surat pemberitahuan sudah dikirimkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait pada 24 Juni lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus