Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menolak eksepsi yang diajukan oleh tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) terhadap 417 petani di Pulau Bangka senilai Rp 20,2 miliar di Bank Sumsel Babel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmat Budiharto dengan anggota Dewi Sulistiarini dan Warsono menilai eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Hasil Karet Lada (HKL) Andi Irawan alias Yandi, Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana dan karyawan PT HKL Sandri Alasta tidak dapat diterima dengan alasan tidak cukup dasar untuk menghentikan perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hakim menilai bahwa eksepsi PH (Penasehat Hukum) para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak cukup kuat atau berdasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara ini," ujar Sulistiyanto di Ruang Sidang Garuda PN Pangkalpinang, Selasa, 26 November 2024.
Sulistiyanto menuturkan majelis membutuhkan kebenaran materil yang hanya akan didapat setelah diperiksanya fakta-fakta hukum, saksi-saksi dan bukti-bukti.
"Majelis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyangkal dan membuktikan kalau para terdakwa tidak bersalah," ujar dia.
Kuasa hukum para terdakwa, Suhendar mengatakan putusan sela tersebut menunjukkan hakim menginginkan pemeriksaan perkara masuk ke pokok materiil.
"Kalau yang namanya putusan sela itu hakim mempertimbangkan apakah eksepsi dari PH bisa diterima atau tidak. Intinya dari yang kami cermati, hakim menginginkan pemeriksaan pokok materiil supaya kami bisa membuktikan apakah perkara ini betul mengandung kasus tindak pidana korupsi atau kasus keperdataan biasa," ujar dia.
Suhendar menambahkan pihaknya sudah menyiapkan materi untuk memeriksa saksi dan bukti di persidangan selanjutnya termasuk menghadirkan saksi "A De Charge" atau saksi yang meringankan para terdakwa.
"Untuk ahli kami pertimbangkan untuk dihadirkan. Kita pertimbangkan untuk menghadirkan 10 orang sampai 20 orang saksi termasuk juga bukti-bukti yang sudah kami persiapkan," ujar dia.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana KUR petani di Bank Sumsel Babel menjerat 8 orang terdakwa yakni pihak swasta Komisaris PT HKL Zaidan Lesmana, Direktur Utama PT HKL Andi Irawan alias Yandi serta dua orang karyawan PT HKL Sandri Alasta dan Taufik.
Sedangkan untuk pejabat Bank Sumsel Babel yang menjadi tersangka adalah Mochamad Robi Hakim, Santoso Putra, Rofalino Kurnia, Taufik dan yang terbaru Handika Kurniawan Akasse.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp 20,2 miliar dengan modus pemberian kredit kepada 417 debitur melalui PT HKL pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Para terdakwa tersebut dijerat dengan tuntutan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidair, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Anies Sesalkan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong