Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Halaman Kejari Depok Penuh Mobil Bukti Kasus First Travel

Dari 10 mobil, lima unit di antaranya bukan lagi aset First Travel. "Sudah dijual sekitar dua-tiga bulan sebelum kasus penggelapan terungkap."

8 Desember 2017 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ratusan jamaah First Travel menghadiri rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Tempo/ Ilham Fikri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Halaman Kejaksaan Negeri Kota Depok penuh oleh mobil mewah berbagai merk. Sebagian berwarna putih: Hummer, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, dan Pajero Sport. Empat mobil itu merupakan sebagian dari 10 mobil mewah milik bos First Travel, Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman yang diserahkan Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Negeri Kota Depok sebagai bukti penipuan biro umroh dan haji itu.

“Barang bukti kasus First Travel 807 barang,” kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman di kantornya, Kamis, 7 Desember 2017. Barang-barang itu berupa barang bergerak maupun dokumen. Baju dan gaun sebanyak 774 lembar, kuintasi pembayaran pelunasan sebanyak 2040 lembar.

Baca: Daftar Barang Bukti Kasus First Travel, Ada Ratusan Gaun

Yang tidak ada di kantor Kejari Depok adalah bukti benda tak bergerak tiga  rumah tinggal, satu unit apartemen, dan satu kantor milik First Travel. “Uang Rp1,537 miliar akan ditransfer dari rekening Polri ke rekening Kejari Kota Depok.”

Tak semua barang bukti itu milik Anniesa dan Andika lagi. Dari 10 mobil, lima unit di antaranya bukan lagi aset First Travel. “Sudah dijual sekitar dua-tiga bulan sebelum kasus penggelapan terungkap,” kata Heri.

Satu barang bukti berupa mobil Ford warna hitam masih berada di Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat. “Mobil Ford warna hitam itu tidak bisa dinyalakan dan akan diderek,” kata Kepala Tim Subdit V Jatanwil Bareskrim Polri Komisaris Wiranto.

Baca juga: Bos First Travel Andika Surachman Janji Berangkatkan Jamaah Umrah
 
Mobil sitaan kasus penipuan First Travel itu dipindahkan dari Kantor Bareskrim Mabes Polri dengan tiga tahap. Yang pertama tiba sekitar pukul 12.45, beriringan Hummer, Toyota Fortuner, Toyota Vellfire, dan Pajero Sport putih.
 
Iring-iringan kedua tiba pukul 15.05. Terdiri dari Daihatsu Sirion putih, Honda City biru, Toyota Hiace putih, dan VolksWagen minibus putih. Ada juga sebuah truk yang mengangkut sejumlah koper berisi 774 gaun milik Anniesa.
 
Penyerahan barang bukti terakhir ke Kejari Depok sekitar pukul 17. 40. Honda HR-V putih, dan Nissan X-Trail hitam memasuki kompleks Gedung Kejari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus