Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Laporan Janggal Kekayaan Pejabat Negara

Masih ada pejabat negara yang tak jujur melaporkan harta kekayaan. KPK akan mengklarifikasi tiap laporan janggal.

3 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • LHKPN menjadi alat kontrol bagi masyarakat.

  • Masih banyak pejabat yang tidak jujur dalam mencatatkan kekayaan di LHKPN.

  • KPK akan mengklarifikasi setiap LHKPN janggal.

KOMISI Pemberantasan Korupsi menyatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dapat menjadi alat kontrol bagi masyarakat. Publik bisa ikut memantau peningkatan harta pejabat negara tertentu berdasarkan laporan tersebut. Namun, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, masih ada pejabat negara yang tidak jujur mencatatkan dan melaporkan harta kekayaan mereka dalam LHKPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alexander mencontohkan jumlah harta yang dilaporkan para pejabat acap lebih kecil dibanding kekayaan riil yang mereka miliki. “Padahal itu tidak sejalan dengan gaya hidup mereka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, 2 April 2024. “Publik bisa mengetahui itu dari LHKPN.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex menyebutkan sejumlah pejabat negara yang tersandung kasus korupsi terbukti membuat LHKPN tidak sesuai kenyataan. Contohnya bekas Kepala Kantor Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono yang divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam LHKPN 2022, Andhi mencatatkan harta kekayaannya Rp 14,9 miliar. Sedangkan dari hasil persidangan dia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 59,6 miliar dan total aset yang disita KPK mencapai Rp 76 miliar.

Kasus Andhi Pramono terungkap setelah publik menyoroti gaya hidup mewah bekas pejabat Bea-Cukai tersebut. Penampilan mewah putrinya di media sosial turut disorot karena kerap pamer pakaian bermerek yang berharga mahal.

Nama Andhi muncul setelah Rafael Alun Trisambodo—bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan—lebih dulu disorot. Nama Rafael masuk radar KPK setelah putranya, Mario Dandy Satriyo, terlibat kasus penganiayaan. Mario sebelumnya juga kerap pamer kemewahan di media sosial.

Alexander Marwata menuturkan, deteksi pejabat negara yang jujur atau tidak bisa dilihat dari gaya hidup, pola konsumsi, dan lain-lain. “Itu paling gampang ditelisik karena kasatmata,” katanya.

Mekanisme pencegahan yang dilakukan KPK, kata Alex, belum bisa diandalkan sepenuhnya untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi. Perlu ada fit and proper test yang menjadi standar berupa audit harta kekayaan bagi calon pejabat atau penyelenggara negara.

Setiap calon pejabat negara juga perlu memenuhi kewajiban publik dengan membuat LHKPN secara jujur. Kekayaan yang dicatatkan dalam LHKPN itu bukan sebatas yang rutin diterima setiap bulan. “Itu yang semestinya masyarakat tuntut kepada setiap calon penyelenggara negara. Dia harus terbuka,” kata Alex.

Alex menegaskan, KPK akan meminta klarifikasi kepada pejabat yang memiliki LHKPN tidak sesuai dengan profil mereka. Langkah itu juga untuk mengantisipasi ketidaksesuaian LHKPN dengan kondisi yang sebenarnya. "Pasti akan diklarifikasi," kata Alexander.

Aturan soal pelaporan LHKPN bagi pejabat negara merujuk pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Setiap satu kali setahun, mereka diwajibkan melaporkan profil keuangan dengan jujur. Publik pun bisa memantau langsung nama-nama pejabat melalui situs Elhkpn.kpk.go.id.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan LHKPN bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Paling tidak langkah itu sudah diterapkan pada Andhi Pramono yang divonis bersalah oleh pengadilan. “Bahwa majelis hakim juga memiliki pemahaman dan pendapat yang sama soal diperlukannya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati pelaku,” katanya, 1 April 2024, seperti dikutip Antara.

Adapun Adhi saat ini sudah mengajukan permohonan banding atas putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengkritik fungsi LHKPN yang dikumpulkan oleh KPK. Dia mengatakan laporan tersebut memang bisa ditindaklanjuti jika laporannya memang menunjukkan kejanggalan.

Namun dia mempertanyakan langkah KPK yang hendak berkoordinasi dengan instansi tempat pejabat pemilik LHKPN itu bekerja. Padahal KPK bisa saja mengambil tindakan untuk menegakkan kepatuhan melaporkan LKHPN kepada setiap pejabat.

Kurnia mencontohkan, pada April 2023, ICW melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan Dewan DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pelaporan atas dugaan tidak patuh melaporkan LHKPN. Kemudian ICW juga bertanya kepada KPK tentang tidak adanya laporan dari 55 pimpinan alat kelengkapan Dewan tadi. “KPK itu tahu, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” kata dia. “Itu penting diperbaiki ke depan. Jangan LHKPN digunakan hanya ketika ada perkara.”

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi  Pramono, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 22 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Menurut Kurnia, saat ini KPK sudah cukup baik ketika membuka akses LHKPN bagi pejabat negara. Aparat penegak hukum sebagai penyelenggara negara pun mesti mematuhi kewajiban pelaporan ini.

Pengamat antikorupsi Betti Alisjahbana mengatakan pendidikan pencegahan korupsi itu penting, salah satunya memperkuat pemahaman pentingnya LHKPN. Penting juga ditegakkan kepada aparat penegak hukum itu sendiri. “Mestinya itu bisa dilakukan. Kalau ada yang tidak wajar, ditindaklanjuti sebagai bagian dari pencegahan,” tuturnya.

Betti berharap semua pejabat serius mengurus LHKPN karena itu merupakan sumber informasi yang berharga. Sebab, setiap calon pejabat bisa dilihat rekam jejaknya dari sisi kepemilikan aset mereka. “Dari situ kita bisa membaca banyak hal,” kata Betti.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus