Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Jaksa KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.

14 Maret 2024 | 17.00 WIB

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara subsider Rp 1 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Hasbi Hasan juga dituntut pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 3,88 miliar. Jika saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut jaksa Ariawan, Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka agar Hasbi Hasan bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara.

Hasbi Hasan dianggap jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Serta melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Hasbi Hasan menanggapi dakwaan tersebut. "Menurut saya zalim," ujarnya.

Maqdir Ismail, pengacara Hasbi Hasan, merespons tuntutan itu dengan mengaitkan bulan puasa. "Pada bulan puasa itu jangan dengarkan hal-hal yang sengaja membuat marah, betul kata Hasbi tadi, ini zalim," ujarnya. Maqdir menilai tuntutan terhadap kliennya tidaklah berdasar dan merupakan kesalahan yang disengaja.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus