Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Helena Lim Didakwa Tampung Uang Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Helena Lim didakwa melakukan TPPU dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.

21 Agustus 2024 | 17.27 WIB

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT). "Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

JPU menyebutkan besaran keuntungan yang diterima Helena Lim dari penampungan uang tersebut senilai Rp 900 juta, dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 3US$ 0 juta dolar atau setara Rp 420 miliar (uang korupsi Harvey Moeis dari pengamanan biaya sewa alat processing untuk penglogaman timah pertambangan ilegal yang disimpan Helena). Dari hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut, kata JPU, Helena Lim membeli sejumlah barang.

Sejumlah barang dimaksud, yakni satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; serta satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020.

Helena Lim juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta; tiga unit mobil; dan 29 tas mewah untuk menutupi asal-usul hasil korupsi timah. Tiga unit mobil yang dibeli Helena, yaitu berupa Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sementara tas mewah dimaksud adalah tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.

Selain itu, JPU mengatakan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp 10 miliar. "Terdakwa juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1,48 miliar dan Rp 571,24 juta," ucap JPU.

Atas perbuatannya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus