Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT). "Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
JPU menyebutkan besaran keuntungan yang diterima Helena Lim dari penampungan uang tersebut senilai Rp 900 juta, dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan 3US$ 0 juta dolar atau setara Rp 420 miliar (uang korupsi Harvey Moeis dari pengamanan biaya sewa alat processing untuk penglogaman timah pertambangan ilegal yang disimpan Helena). Dari hasil pengelolaan dana yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan smelter swasta tersebut, kata JPU, Helena Lim membeli sejumlah barang.
Sejumlah barang dimaksud, yakni satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; serta satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020.
Helena Lim juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta; tiga unit mobil; dan 29 tas mewah untuk menutupi asal-usul hasil korupsi timah. Tiga unit mobil yang dibeli Helena, yaitu berupa Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Sementara tas mewah dimaksud adalah tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, dan Hermes.
Selain itu, JPU mengatakan bahwa Helena juga menyimpan sejumlah uang hasil korupsi timah di beberapa tempat penukaran uang, yakni di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp 10 miliar. "Terdakwa juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1,48 miliar dan Rp 571,24 juta," ucap JPU.
Atas perbuatannya membantu penampungan uang korupsi timah dan melakukan TPPU, Helena Lim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.
Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Didakwa Korupsi Timah, Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi