Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Henry Indraguna Bilang Tak Terbukti Langgar Pidana di Kasus Pelat Palsu DPR, Polda Metro Jaya Buatkan SP3

Henry Indraguna mengatakan alasan pencabutan status tersangka itu karena unsur tindak pidana yang dilakukannya tidak terbukti.

23 November 2024 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar sekaligus advokat, Henry Indraguna, mengatakan Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka terhadapnya. Henry sebelumnya ditangkap karena diduga memalsukan plat nomor mobil pribadinya menggunakan pelat khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Henry Indraguna mengatakan alasan pencabutan status tersangka itu karena unsur tindak pidana yang dilakukannya tidak terbukti. “SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) sudah terbit, saya tidak bersalah, karena pelat tersebut tidak pernah saya pakai,” kata Henry kepada Tempo, Jumat malam, 22 November 2024.
 
Henry menilai kasus yang melibatkan namanya itu justru kental muatan politis. Karena selama proses hukum berjalan, berkas perkara selalu bolak-balik atau P-19 dari kepolisian ke kejaksaan. “Unsur politiknya tajam sekali,” ujar Henry.
 
Namun begitu, Henry tidak ingin membahas lebih jauh kasus itu. Sebab, kata dia, polisi tidak bisa membuktikan unsur pidana yang dilakukannya dalam temuan pelat nomor khusus anggota DPR palsu di mobil pribadinya. “Kasus ini tidak cukup bukti dan sudah di SP3 kan,” kata Henry.
 
Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 bernomor B/18677/XI/RES.1.9./2024/Ditreskrimum tertanggal 11 November 2024. Dalam surat itu intinya menyatakan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut diperoleh fakta bahwa perkara tersebut penyidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti, sehingga dilakukan pencabutan penetapan tersangka atas nama Henry Indraguna.
 
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari Kombes Ade Ary.
 
Pengungkapan pelat khusus anggota DPR bodong ini terjadi pada akhir Mei 2024 lalu. Polisi menangkap enam orang dengan total barang bukti delapan mobil dalam kasus ini. Inisial para tersangka yakni HI, RH, A, MTH, AW, dan MIM.
 
Meski tak ada nama-nama lengkap dari para pelaku yang tertangkap, namun, Ade Ary saat itu tak membantah saat ditanya apakah HI adalah Henry Indraguna, pengacara sekaligus politikus Golkar. "Tersangka kan selalu inisial. Inisialnya HI." kata Ade Ary Syam Indradi di samping Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jumat, 31 Mei 2024.
 
Ade enggan membuka siapa HI, pengacara sekaligus politikus partai bergambar beringin itu. "Pekerjaannya memang itu (pengacara)," tutur dia, saat ditanya pekerjaan HI adalah pengacara. Ade menyampaikan bahwa mobil yang dipakai HI, berjumlah tiga mobil, yang pelatnya dipalsukan. "Barang buktinya delapan mobil, dari tersangka HI tiga (mobil)," tutur Ade.
 
Kepala Subdirektorat 4 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard Mahenu pun juga tak membantah bahwa yang tertangkap adalah Henry Indraguna. Tempo menanyakan Rovan soal Henry yang memakai pelat palsu DPR adalah mantan calon anggota DPR periode 2024-2029. "Tapi kan gagal," kata Rovan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
Ikhsan Reliubun berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus