Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hingga Pertengahan 2024, Warga Manokwari Serahkan 33 Pucuk Senjata Api ke Polisi

Polresta Manokwari mengamankan sebanyak 33 pucuk senjata api dari warga sipil sepanjang 2024.

6 Juni 2024 | 10.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Manokwari - Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Manokwari, Papua Barat, Kompol Agustina Sineri, menyebut kesadaran hukum warga sipil atas kepemilikan senjata api mulai nampak di daerah itu. Hal ini diungkapkan Agustina Sineri setelah dua kelompok warga di Manokwari secara sadar dan sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) jenis Mouser ke Polresta Manokwari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini artinya kesadaran hukum masyarakat sipil Manokwari atas kepemilikan senjata api mulai nampak dan akan terus ditingkatkan," ujar Sineri di Polresta Manokwari, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sineri mengatakan penyerahan dua pucuk senpi jenis Mouser atas kerja sama timsus Satreskrim Polresta Manokwari yang melakukan pengembangan penyidikan secara persuasif dengan kelompok warga. "Tentu dengan persuasif, timsus melakukan negosiasi damai sehingga warga sipil yang diketahui menyimpan (menguasai) senpi akhirnya sadar, dan bersedia menyerahkan ke aparat kepolisian," ucapnya. 

Kelompok yang menyerahkan dua pucuk senpi jenis Mouser (asli) bukan rakitan tersebut, yakni warga kampung Pami Gunung Distrik Manokwari Utara dan warga kampung Imbesika Distrik Tanah Rubuh.  "Kampung Pami Gunung dan Imbesika merupakan dua kampung yang masih berada dalam wilayah hukum Polresta Manokwari. Tentunya kami sangat mengapresiasi," ujarnya. 

Agustina Sineri menyebutkan Polresta Manokwari sudah mengamankan sebanyak 33 pucuk senpi dari tangan warga sipil atas kerja sama timsus Satreskrim sepanjang 2024. Kompol Sineri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat sipil di wilayah Kabupaten Manokwari agar mengetahui dampak hukum kepemilikan senpi tanpa izin.

"Ada UU darurat yang bisa menjerat siapa pun warga sipil yang diketahui menguasai senpi tanpa izin, karena berpotensi disalahgunakan hingga mengancam orang lain," tutur Kompol Agustina Sineri. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus