Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Hotma Sitompul memperoleh informasi bahwa Setya Novanto adalah ketua dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Informasi itu didapatkan dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.
"Paulus Tannos bilang ketuanya (proyek e-KTP) adalah Setya Novanto," kata Hotma saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Februari 2018. Paulus Tannos merupakan bos PT Sandipala yang merupakan perusahaan anggota konsorsium di proyek e-KTP.
Baca juga: Pengacara Hotma Sitompul Jadi Saksi di Sidang Setya Novanto
Hotma tak mengetahui alasan Paulus mengucapkan pernyataannya itu. Namun, nama Setya Novanto muncul karena chip e-KTP yang dibeli Paulus tidak bisa digunakan.
Hotma pun mengaku berteman dengan Setya. Tak disengaja, Hotma bertemu dengan Setya di Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dalam pertemuan singkat itulah Hotma bertanya kepada Setya terkait chip Paulus yang bermasalah. "Dia (Setya Novanto) bilang tidak tahu apa-apa soal itu," ujar Hotma.
Hotma memaparkan, sebelumnya Paulus beserta keluarga pernah mendatangi rumahnya. Paulus meminta bantuan Hotma. Menurutnya, Paulus sedang 'diserbu orang banyak'.
Seingat Hotma, 'serbuan' itu ada hubungannya dengan kasus e-KTP. Setelah dicek, ternyata tak ada siapa pun yang 'menyerbu' Paulus.
"Setelah itu dia (Paulus) ke Singapura dan kita putus hubungan," ujarnya.
Selama Hotma memberikan keterangan, Setya Novanto beberapa kali tertunduk. Dia mencermati tanya jawab antara jaksa dan Hotma. Pun ketika Hotma menyebut Setya sebagai ketua E-KTP berdasarkan informasi Paulus Tannos. Hotma dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa dugaan pengadaan e-KTP Setya Novanto.
Setya Novanto didakwa jaksa penuntut umum KPK berperan dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini