Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hotma Sitompul Terima RP 3 M dari Kemensos untuk Perkara di Dirjen Rehabilitasi

Pengacara Hotma Sitompul disebut menerima uang Rp 3 M dari Kemensos terkait pemberian jasa konsultasi hukum di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

8 Maret 2021 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hotma Sitompul saat ditemui di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron di Jakarta, 25 Januari 2018. Ia mengaku sudah melepas sejumlah mobil mewahnya demi membiayai kegiatan LBH yang didirikannya. Propertinya berupa apartemen terdapat di sejumlah tempat, seperti Mall of Indonesia dan Sahid SudirmanTEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior Hotma Sitompul disebut menerima uang Rp 3 miliar dari Kementerian Sosial terkait pemberian jasa konsultasi hukum. Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada bayar pengacara, ada bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada biaya lainnya untuk sewa pesawat, untuk lainnya," kata mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adi juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini bersama eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan koleganya sesama PPK, Matheus Joko Santoso. Adapun yang duduk sebagai tedakwa dalam sidang ini, adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Awalnya, jaksa menanyakan kepada Adi mengenai jumlah uang yang diterima Juliari dari rekanan penyedia bansos, serta penggunaan uang tersebut. Adi menjawab uang itu digunakan untuk keperluan menteri, seperti menyewa pesawat dan membayar pengacara.

Adi menjelaskan Kementerian Sosial pernah menunjuk Hotma sebagai pengacara untuk mengurus kasus yang dihadapi Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Ditanya soal jumlah bayaran, Adi menjawab saat itu menyiapkan Rp 3 miliar.

"Pengacaranya siapa namanya?" tanya jaksa. "Pak Hotma Sitompul," jawab Adi.

KPK pernah memeriksa Hotma pada 19 Februari 2021. Hotma seusai diperiksa menjelaskan bahwa dia diperiksa terkait lembaga bantuan hukum miliknya Mawar Sharon. Dia mengatakan Juliari Batubara pernah meminta bantuan LBH miliknya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Permintaan bantuan itu terjadi di masa-masa penyaluran bansos Covid-19. “Dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos,” kata dia. Hotma Sitompul membantah terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19.

Catatan redaksi: Judul berita ini telah diubah pada Senin, 8 Maret 2021 pukul 21.23 WIB.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus