Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukum Singkong Dan Gaplek

Dinas perindustrian pematangsiantar mengajukan lim yaow siong alias a siong, 33, ke pengadilan. pengusaha gaplek itu mengalihkan usahanya tanpa izin. a siong diancam hukuman 5 th/denda rp 25 juta.

10 September 1988 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SINGKONG, tapioka, atau gaplek bisa pula digelar di persidangan. Seorang pengusaha gaplek di Pematangsiantar, Lim Yaow Siong alias A Siong, pekan-pekan ini menjadi usahawan pertama yang duduk di kursi terdakwa hanya gara-gara urusan izin usaha industri. Ia dituduh tanpa izin telah mengubah usahanya, dari memproduksi tepung tapioka menjadi gaplek. Kasus seperti itu biasanya tak pernah menjadi urusarl pengadilan. Sebab, Dinas Perindustrian setempat selalu bisa mengatasinya lewat pendekatan ataupun teguran. Meskipun sudah berkali-kali ditegur dan telah tiga kali dipanggil, A Siong, 33 tahun, tetap membandel. "Demi menegakkan wibawa, kami terpaksa mengajukannya ke pengadilan," kata Kepala Dinas Perindustrian Pematangsiantar, Abdul Muis Hutasuhut. Pabrik milik A Siong, warisan ayahnya, yang didirikan 12 tahun lalu, sesuai dengan izin usaha industri, 1985 -- berlaku selama 5 tahun -- hanya diizinkan memproduksi tepung tapioka. Tapi pada tahun lalu, usaha tapiokanya itu mengalami kesuraman. Sebab itu, A Siong mengalihkan usahanya ke produksi gaplek, Januari lalu. Tapi pabrik A. siong yang berproduksi 15 ton gaplek sebulan, tak berjalan lama. Pada Maret lalu, pabrik itu ditinjau petugas Dinas Perindustrian. Di situ mereka menemukan 5 ton irisan singkong di tempat penjemuran dan 2 ton gaplek di gudang. Dinas Perindustrian segera mempersoalkan izin usaha A Siong. Sebab, menurut Abdul Muis, sesuai dengan aturan, setiap perluasan usaha berupa penambahan jenis produksi harus mendapatkan izin. A Siong pun diwajibkan mengurus pengubahan izin usaha itu. Karena tetap membandel, kata Abdul Muis, pengusaha itu diadukan ke polisi dan kini diadili. Jaksa P.O. Sibarani, yang membawa perkara itu ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar, menuduh A Siong melanggar ketentuan Perindustrian, yaitu membuka usaha industri tanpa izin (Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 dan PP No. 13 Tahun 1987). Berdasarkan peraturan itu, ia bisa dihukum 5 tahun penjara atau denda Rp 25 juta. Kccuali itu izin usaha yang sudah ada bisa dicabut. Tapi A Siong, yang kini terpaksa menghentikan usahanya, mengaku hanya sekali didatangi petugas Dinas Perindustrian. Bahkan panggilan dari perindustrian, menurut A Siong, tak pernah sampai. Ketika diperiksa polisi, ia memang pernah dihubungi petugas perindustrian, yang menyarankannya agar mengurus izin usaha gapleknya. "Tapi mereka minta biaya pengurusannya di atas Rp 100 ribu," ujar A Siong. A Siong juga menolak tuduhan jaksa. Pengalihan usaha itu, katanya, tak bisa dianggap sebagai pelanggaran. "Bahan baku gaplek dan tepung tapioka 'kan sama-sama dari singkong," ujarnya. Karena itu, selama ini A Siong, yang juga memiliki SIUP, izin pabrik beserta gudang, dan selalu membayar pajak, merasa izin usaha yang dimilikinya masih berlaku. Agaknya, kasus ini tak lebih dari kekakuan aparat di daerah. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Departemen Perindustrian, Nyonya Ita Gambiro, menyatakan bahwa untuk kasus seperti A Siong itu tak perlu izin usaha baru. Sebab, usaha tepung tapioka dan gaplek masih tergolong industri sejenis. "Dia hanya diharuskan mendaftar dan melaporkan pengalihan usaha itu," kata Ita Gambiro. A Siong pun, seharusnya tak perlu diadili. "Karena ketentuan yang mengatur perluasan usaha ataupun kriteria industri kecil sedang disempurnakan," ujar Ita.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus