Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - W, seorang ibu di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, membiarkan putrinya yang berusia 16 tahun diperkosa oleh suami sirinya, S, 59 tahun, karena dijanjikan akan dapat warisan kebun sawit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Serangan Mapolres Tarakan Dipicu Senggolan di Kafe, Panglima TNI dan Kapolri Akan Tindak Anggota
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, kedua pelaku menikah pada 2019. Belum lama berumah tangga, masih di tahun yang sama, pelaku memperkosa korban.
Kalau korban menolak melayani nafsu S, maka W akan membujuk anaknya itu agar mau bersetubuh. "Membiarkan anaknya diperkosa gara-gara harta warisan yang diiming-imingi S," kata Afdhal, Kamis, 27 Februari 2025.
Kasus ini terbongkar pada Kamis lalu, ketika S hendak memperkosa korban. Tidak tahan terus-terusan menjadi budak seks, korban melaporkan perbuatan S kepada tokoh masyarakat setempat yang selanjutnya menghubungi polisi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan pun membentuk tim khusus dan menangkap kedua pelaku dengan tudingan persetubuhan terhadap anak. Mereka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara lima sampai 15 tahun penjara," kata Afdhal.