Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan status tersangka terhadap ibu inisial R (22 tahun) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sambil direkam. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku saat ini masih dimintai keterangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sementara saat ini tersangka masih diperiksa di Subdit Siber," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
R mencabuli anaknya berinisial RE (lima tahun) sambil direkam dan videonya tersebar di media sosial. Ade Ary menuturkan saat ini ada dua video yang merekam adegan pencabulan tersebut.
Menurut keterangan R, kata Ade, perekaman itu dilakukan pada pertengahan 2023. R menuruti permintaan dari sebuah akun Facebook bernama Icha Shakila agar mendapatkan uang Rp 15 juta sebagaimana yang dijanjikan. "Syarat tersangka mau membagikan foto-foto bugilnya," kata Ade Ary.
Selanjutnya, kata Ade, akun Icha Shakila meminta adegan seks R dengan suaminya dikirimkan. Karena tidak ada sang suami, akhirnya R merekam adengan seks dengan anaknya sendiri atas permintaan Icha. Namun, kata Ade, R mengaku belum mendapatkan uang seperti yang dijanjikan di awal. "Penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran itu," tuturnya.
Ade menyampaikan lokasi perekaman tersebut terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Setelah dua video itu viral, R menyerahkan diri ke Polres Metro Tangerang Kota. Karena perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.