Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah melakukan komutasi atau perubahan hukuman terhadap terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Fiesta Veloso, yang akan dipulangkan ke negara asalnya Filipina. Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, mengatakan hukuman Mary Jane bisa berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah, kalau dia seumur hidup kan ada kejelasan sistem hukumnya di Filipina kayak gimana," tutur Maidina saat ditemui Tempo usai konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, Filipina telah menghapuskan pidana mati. Adapun Mary Jane rencananya dipulangkan ke Filipina lewat mekanisme transfer of prisoner atau pemindahan narapidana. Kebijakan ini memungkinkan terpidana melanjutkan hukumannya di negara asalnya. "Nah, berarti dia menjalani hukuman di sana dan ada padanannya sistem hukumannya di Filipina," ucap Maidina.
Maidina menuturkan, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah tentang Komutasi Pidana Mati. Ini sebagai implementasi KUHP baru. Adapun mekanisme komutasi pidana mati akan berawal dari lembaga pemasyarakatan (lapas), kemudian meneruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), lalu diserahkan ke Menteri untuk diteruskan ke Presiden, kemudian Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres).
"Nah, itu harusnya bisa dilakukan," ucap Maidina. Kendati demikian, ia menilai, apabila Mary Jane belum dikomutasi bukan berarti tidak bisa pulang. Komutasi tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum ke depan terhadap kasus-kasus serupa. "Ke depannya ini jadi pengingat buat pemerintah untuk mempersiapkan mekanisme komutasi tersebut dan RUU Pemindahan Narapidana," tutur Maidina.
Pilihan Editor : Soal Kemungkinan Mary Jane Dapat Keringanan Hukuman dari Pemerintah Filipina, Yusril: Itu Sepenuhnya Wewenang Mereka