Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menambah deretan lembaga yang terkena efisiensi anggaran periode 2025 sebagaimana wujud dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat bujet pemerintahan. Akibatnya, lembaga anti-rasuah itu harus rela kehilangan anggaran sebesar Rp 201 miliar atas tindak lanjut pemangkasan anggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemangkasan anggaran itu termasuk ke dalam tiga modus pelemahan terhadap lembaga antikorupsi. Hal itu didasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan oleh oleh Komisi Anti Korupsi Uni Eropa, The Group of States against Corruption (GRECO) yang disampaikan dalam sebuah konferensi antikorupsi di Bangkok pada 2010 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertama, mengubah aturan untuk mengurangi kewenangan, kedua, restrukturisasi lembaga untuk mengurangi independensi, ketiga mengurangi sumber daya atau anggaran,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto menjelaskan tiga modus pelemahan saat dihubungi pada Jumat, 14 Februari 2025.
Agus mengatakan, efisiensi anggaran juga bisa berdampak terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai salah satu jurus andalan KPK untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Agus, OTT mungkin saja dilakukan akan tetapi akselerasi dan kuantitas pelaksanaannya akan berkurang. Yang jelas, OTT juga bergantung dengan tingkat kesulitan dan sumber daya manusia, dan daya dukung lain. “Jika anggaran berkurang pasti daya dukungnya untuk melakukan OTT juga akan berkurang,” kata Agus.
Seyogyanya, kata Agus, KPK harus melakukan dialog bersama untuk mengatasi dampak efisiensi termasuk melemahnya kinerja pemberantasan korupsi. Adapun diskusi itu juga perlu dilakukan bersama komisi di Parlemen untuk meninjau jumlah efisiensi yang rasional.
KPK terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 201 miliar, dari pagu anggaran 2025 yang awalnya sebesar Rp 1.237.441.326.000 atau Rp 1,23 triliun. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran itu implikasinya tidak begitu berdampak buruk bagi kinerja KPK, dalam hal penindakan maupun pencegahan.
KPK memiliki pagu sebesar Rp 1.237.441.326.000 atau Rp 1,23 triliun pada tahun ini. Akan tetapi, mereka terkena pemangkasan sebesar Rp 201 miliar. Meskipun begitu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan implikasi efisiensi anggaran tidak begitu berdampak buruk bagi kinerja KPK, dalam hal penindakan maupun pencegahan.
"Kebutuhan besar, anggaran kecil kalau begitu apa? Buat kebijakan pengetatan penggunaan anggaran dan itu hal biasa dalam sistem pemerintahan," kata Johanis Tanak saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 202.
Kendati demikian, dia tidak menampik jika efisiensi anggaran ini memengaruhi kerja penyidik KPK. "Sebenarnya dibilang pengaruh, pengaruh, dibilang tidak, tidak. Tergantung dari cara kita melihat saja," ujarnya.
Annisa Febiola dan Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.