Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Sumsel Tangkap Buron Pencurian Andi Mulya Bakti di Morowali Sulteng

Pelaku pencurian di Sumatera Selatan, Andy Mulya Bakti, buron selama dua tahun dan kabur ke Sulawesi Tengah

15 Februari 2025 | 06.17 WIB

Ilustrasi buronan
Perbesar
Ilustrasi buronan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap satu buron kasus pencurian atas nama Andy Mulya Bakti di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, buronan Kejaksaan Negeri Muara Enim itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun karena melarikan diri ke Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Pada Rabu, 12 Febuari 2025 sekitar pukul 17.15 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA), Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan Andi Mulya Bakti," kata Vanny dalam rilis yang dilakukan di Bandara Sultan Mahmud Badarudin atau SMB II Palembang pada Jumat, 14 Febuari 2025.

Vanny mengatakan Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, "Untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim," kata Vanny.

Vanny mengatakan Andy Mulya Bakti merupakan terpidana dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan bersama dua rekannya, yaitu Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh.

Ketiganya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 491/Pid.B/2021/PN.Mre tertanggal 11 November 2021. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

"Ketiganya terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022," tutur Vanny.

Vanny menuturkan kejaksaan telah mengeksekusi Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi pada Agustus 2022. Sedangkan Andy Mulya Bakti justru kabur ke Sulawesi Tengah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus