Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

IM57 Kecewa dengan Putusan Dewan Pengawas KPK Soal Lili Pintauli Siregar

Indonesia Memanggil 57 Institute kecewa dengan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Lili Pintauli Siregar

21 April 2022 | 03.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Tersangka yang ditahan di antaranya, mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Memanggil 57 Institute kecewa dengan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Lili Pintauli Siregar dalam kasus kebohongan publik. Lembaga yang menaungi eks pegawai KPK korban Tes Wawasan Kebangsaan itu kecewa karena Dewas tidak menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK tersebut.

"IM 57 Institute menyatakan kekecewaannya atas putusan Dewan Pengawas KPK yang mengabsorbsi pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi pihak berperkara di kasus Tanjungbalai," kata Ketua IM57 M Praswad, Rabu, 21 April 2022.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers mengenai kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021. Meski terbukti bohong, Dewas tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan etik.

Praswad berpendapat pelanggaran etik pembohongan publik dengan pelanggaran etik berkomunikasi dengan pihak berperkara merupakan hal berbeda, walaupun saling berkaitan. Terlebih, pembohongan publik yang dilakukan Lili dilakukan secara sadar dan menggunakan sumber daya milik KPK.

Menurut dia, Dewas tidak mempertimbangkan bahwa kebohongan publik yang dilakukan Lili berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Dia menganggap perbuatan Lili sangat merendahkan martabat dan marwah KPK.

"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata dia.

Lili dilaporkan oleh empat orang eks pegawai KPK, Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, Rieswin Rachwell, dan Tri Artining Putri pada 20 September 2021. Laporan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili pada 30 April 2021 untuk menyangkal komunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial.

Pernyataan Lili dalam konferensi pers tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan bahwa Lili berbohong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 30 April 2021, Lili Pintauli Siregar menyatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial perihal penanganan perkara.

"Apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili. Ia mengatakan sebagai pimpinan telah terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang adanya komunikasi dengan pihak berperkara.

Di sisi lain, Lili menyadari bahwa sebagai pimpinan, khususnya dalam tugas pencegahan, tak bisa menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah.

"Dan tentunya komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili Pintauli Siregar. Meski begitu, dalam komunikasi yang dilakukan, ia menyatakan selalu dalam batasan yang telah ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus