Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi menjaring ratusan warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang dilaksanakan di 270 titik di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung mulai 12 sampai 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari 687 WNA yang kami jaring, 128 di antaranya kami tindaklanjuti," kata Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan resmi, dikutip Tempo pada Jumat, 22 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, kasus WNA tersebut bermacam-macam. Mulai dari berkegiatan tidak sesuai izin tinggal yang diberikan, hingga masuk dan tinggal secara ilegal di Indonesia.
Godam menuturkan, kasus-kasus kegiatan WNA yang tak sesuai dengan izin tinggal di antaranya indikasi prostitusi, bekerja sebagai terapis dan layanan kecantikan di salon, juru masak, berdagang pakaian, berdagang rokok elektrik, hingga menjadi mandor proyek.
Dalam operasi ini, lanjutnya, sebanyak 50 unit pelaksana teknis keimigrasian turun berpartisipasi. Dari seluruh unit tersebut, Kantor Imigrasi Surabaya menjadi yang terbanyak melakukan pengawasan dengan jumlah WNA terjaring 92 orang.
"Diikuti Kantor Imigrasi Batam sebanyak 64 orang dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok sebanyak 48 orang," ungkap Godam.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, Operasi Jagratara bertujuan untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini menjadi semakin penting mengingat meningkatnya jumlah pendatang, terutama di sektor pariwisata dan investasi,” ucap Agus.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan tiga operasi Jagratara sepanjang 2024. Dalam operasi tersebut, lebih dari 3000 WNA dapat terjaring.
“Sesuai arti nama Jagratara, yaitu 'selalu waspada', jajaran Imigrasi akan mewaspadai seluruh potensi pelanggaran dari orang asing di seluruh Indonesia," tutur Agus. "Ini untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi."