Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Alasan MK Tak Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilkada 2020

Hakim MK menilai tayangan langsung sengketa Pilkada 2020 tidak disiarkan agar mendapatkan keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh.

23 Februari 2021 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjelaskan kebijakan tidak menyiarkan langsung secara daring sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020. Dalam keterangannya, majelis hakim menilai tayangan langsung tidak disiarkan agar mendapatkan keterangan saksi yang natural dan bebas dari pengaruh.

"Ini konteksnya adalah mendengarkan saksi. Nanti dikhawatirkan saksi berikutnya dari termohon akan dengan mudah menyangkal (counter) kesaksian bapak (pemohon), demikian juga sebaliknya," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo mengutip Antara, Selasa, 23 Februari 2021.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ingin mendengar keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dan pasangan calon yang menjadi pihak terkait sesuai yang disiapkan tanpa perubahan setelah mendengar saksi dari pemohon.

Hakim Suhartoyo mengatakan dalam sidang umum, saksi menunggu di luar ruang sidang hingga dipanggil untuk memberi keterangan. Esensi penundaan penayangan sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada 2020 dinilai tidak berbeda dengan hal itu.

"Jadi para khalayak akan bisa menyaksikan siaran ini dalam siaran tunda. Memang ini ada kekhususan," ujar Hakim Suhartoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca juga: 32 Perkara Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi Memasuki Agenda Pembuktian

Adapun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020, Mahkamah Konstitusi membatasi pihak yang hadir dalam ruang sidang untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meski dilakukan pembatasan, khalayak umum dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi atau kanal dalam aplikasi berbagi video. Sementara untuk sidang lanjutan, Mahkamah Konstitusi menyiarkan secara daring setelah sidang selesai.

Pada Senin, 22 Februari 2021 Mahkamah Konstitusi mendengar keterangan saksi untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2020 Belu, Sumba Barat dan Kalimantan Selatan. Ketiga perkara itu termasuk dari total 32 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 yang melaju ke persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus