Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi COVID-19 namun tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F.Sutisna di Semarang, Selasa 29 September 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas.
Ia menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. "Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.
Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkam Wakul Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi COVID-19.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.