Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 14 September 2022 lalu. Namun, penangkapan dan pemeriksaan baru berhasil dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu, 10 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjalanan kasus Lukas Enembe telah melalui berbagai drama dan alasan mangkir dari komisi antirasuah tersebut. Dikutip dari Koran Tempo, berikut kilas balik perjalanan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2017
Dugaan suap dan gratifikasi yang dilayangkan kepada Lukas berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya pengelolaan uang tak wajar. Transaksi yang dilakukan Lukas mencapai ratusan miliar rupiah, antara lain setoran tunai ke kasino Singapura hingga pembelian tunai jam tangan mewah.
Di tahun yang sama, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Papua periode 2014-2017. Kasus ini berhubungan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.
5 September 2022
Setelah lima tahun, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Sejak ditetapkannya sebagai tersangka, pendukung Lukas bergerak melawan.
12 September 2022
KPK memanggil Lukas untuk pemeriksaan, tetapi ia tidak datang dengan alasan sakit.
23 September 2022
Tim dokter Lukas meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis.
25 September 2022
KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua, tetapi Lukas lagi-lagi datang dengan alasan sakit. Ia meminta untuk KPK memeriksa di lapangan sesuai permintaan masyarakat adat Papua.
26 September 2022
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim bahwa kliennya memiliki tambang emas sebagai jawaban dari pertanyaan KPK terkait sumber uang Lukas. Namun, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporan Lukas, tidak terdapat perusahaan tambang emas di dalamnya.
Tempo melihat LHKPN yang terakhir dilaporkan Lukas pada 31 Maret 2022 untuk periode 2021 adalah sebesar Rp 33,78 miliar. Sebagian besar harta miliknya berasal dari tanah dan bangunan serta transportasi dan mesin.
Total kekayaan tanah dan bangunan Lukas mencapai RP 13,6 miliar. Ia dikenal sebagai pemilik 6 bidang tanan dan bangunan terbesar di Kabupaten/Kota Jayapura.
Di samping itu, total kekayaan transportasi dan mesin miliknya mencapai total aset Rp 932,48 juta. Kendaraan yang dimiliki Lukas adalah mobil Toyota Fortuner (2007), mobil Honda Jazz (2007), mobil Toyota Land Cruiser (2010), dan mobil Toyota Camry (2010).
Jika dibandingkan pada LHKPN periode 2020, total kekayaan Lukas Enembe hanya Rp 31,28 miliar yang artinya terjadi peningkatan kekayaan sebesar Rp 2,5 miliar dalam satu tahun.
27 September 2022
Terungkap sejumlah foto dan lokasi aktivitas judi Lukas di tiga negara oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Namun, pengacara Aloysius Renwarin menjelaskan bahwa kliennya bermain judi untuk hiburan.
3 November 2022
Ketua KPK Firli Bahuri bersama tim penyidik dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) datang ke kediaman Lukas untuk memeriksanya.
5 Januari 2023
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka, sebuah perusahaan konstruksi, ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka yang memberi suap kepada Lukas Enembe.
10 Januari 2023
Lukas ditangkap oleh KPK di rumah makan di Kota Jayapura, Papua. Firli Bahuri mengatakan timnya mendapat informasi terkait keberadaan Lukas yang akan berangkat ke Mamit Tolikara pada Selasa, 10 Januari 2023. Keberangkatan Lukas ke Tolikara diduga sebagai cara Gubernur Papua tersebut untuk kabur dari Indonesia.
Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke Mako Brimob Polda Jayapura untuk diperiksa sebelum dibawa ke Jakarta. Saat di markas Brimob, terjadi kericuhan yang dipantik oleh massa simpatisan Lukas dengan melempar batu arah personel Brimob. Ini membuat dua simpatisan dibekuk oleh polisi.
Tak hanya itu, saat Lukas berada di Bandara Sentani untuk terbang ke Jakarta, massa simpatisan Lukas memaksa masuk ke landasan pesawat disertai aksi perusakan hingga terjadi bentrokan petugas gabungan Polri.
Massa simpatisan Lukas menyerang petugas dengan batu dan busur panah sehingga dibalas dengna tembakan peringatan yang tidak dihiraukan oleh massa simpatisan. Hal ini berujung polisi terpaksa melumpuhkan mereka dengan tembakan hingga timbul lima orang dari massa simpatisan sebagai korban luka dan satu orang tewas tertembak.
11 Januari 2023
Sesampainya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Hal ini karena menurut Pengacara Petrus Balla Pattyona, kliennya masih dalam keadaan sakit saat ditangkap.
PUTRI INDY SHAFARINA