Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) resmi menjadi kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky) yang tewas bersama Vina Dewi Arsita di Cirebon delapan tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang dikenal sebagai pembunuhan Vina dan Eky ini kembali mencuat ke publik setelah kasus ini diangkat ke layar lebar dengan judul film Vina Setelah 7 Hari. Film ini memicu polisi kembali memburu para tersangka pembunuhan Vina. Namun, belakangan terungkap berbagai kejanggalan penanganan kasus ini. Salah satunya adalah soal peran Rudiana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sorotan ke publik soal Rudiana inilah yang akan dihadapi balik oleh tim kuasa hukum. Pemberian kuasa ini tertuang berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 89/Pid.B/Perhakhi/SKK-VII/2024. Pitra Romadoni Nasution, salah satu tim Perhakhi mengatakan, sebanyak 60 pengacara tergabung untuk menyelesaikan dan menuntaskan tudingan yang mengarah kepada kliennya.
“Kita sudah bagi ada 6 koordinator untuk fokus mencari keadilan Bapak Iptu Rudiana,” katanya saat konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024.
Dia menjelaskan, Iptu Rudiana masih menjadi polisi aktif, dan tidak pernah melarikan diri, sembunyi, atau bungkam, mengenai kasus yang dialami oleh anaknya, Eky, yang tewas pada 27 Agustus 2016. “Beliau harus memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) di internal Kepolisian,” jelas Pitra.
Pitra juga meyayangkan tudingan dan opini liar yang dituduhkan kepada Rudiana. Mulai dari isu Eky diduga masih hidup, suruhan penjaga makam, dan kesaksian Dede yang diduga diarahkan oleh Rudiana. “Ini semua fitnah jahat sekali,” ucap dia.
Tim Perkhaki juga berencana akan melaporkan balik siapa saja pihak-pihak yang selama ini sudah melaporkan Iptu Rudiana. “Kami selama ini sabar dan mungkin sudah saatnya kami bertindak,” ucap Pitra
Rudiana sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu tepidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudina (Eky), Hadi Saputra. Ayah Eky tersebut dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024.
Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap 7 terpidana yang diduag dilakukan oleh Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” katanya.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepolsek Kapetakan, Cirebon itu, terjadi saat peristiwa kematian Eky dan Vina delapan tahun silam, Rudiana melaporkan kepada pihak kepolisian sebagai masyarakat biasa. Namun, ia juga melakukan penangkapan, dan penahanan sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. “Sebagai itulah yang akan kita laporkan,” jelas Jutek.
Peradi menjelasakan, pelaporan ini hanya dilakukan oleh terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra kepada Rudiana atas dugaan kesaksian palsu, penganiayaan, memberikan surat palsu, sesuai dengan Pasal 422 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP.