Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat peningkatan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh anggota kepolisian sepanjang tahun 2024. IPW mencatat sepanjang tahun ini terdapat sembilan anggota korps Bhayangkara yang bunuh diri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jumlahnya meningkat tajam dari tahun sebelumnya yang hanya tiga kasus,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Ahad, 22 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sugeng mengatakan peningkatan kasus bunuh diri oleh anggota polisi menjadi perhatian serius. Menurut dia, perlu bagi institusi Polri lebih memerhatikan kesehatan mental anggotanya.
“Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental,” kata Sugeng.
Sugeng juga mendorong agar Polri mengevaluasi mekanisme pengawasan terhadap anggota kepolisian. Menurut dia, pengawasan tersebut penting untuk memastikan beban tugas anggota polisi tidak menimbulkan beban psikologis.
Berdasarkan pemantauan IPW, kasus bunuh diri anggota polisi karena beban psikis dialami oleh perwira di Polda Jawa Tengah, pada Kamis, 4 April 2024. “Perwira tersebut mengakhiri hidupnya dengan menembakkan pistolnya ke kepala,” kata Sugeng.
Dari sembilan kasus bunuh diri anggota polisi, Sugeng mencatat empat di antaranya dilakukan dengan menembak diri sendiri. Kemudian empat kasus gantung diri dan satu kasus bunuh diri dengan menenggak racun sianida.
Berkaca pada kasus bunuh diri tersebut, IPW menyarankan agar pengawasan terhadap anggota Polri dilakukan secara berkala. Selain itu, ujar dia, pimpinan di lingkungan satuan kepolisian dituntut menjadi teladan bagi anggotanya.
“Dengan begitu maka anggota Polri yang menjadi bawahan merasa terayomi, sehingga beban berat yang secara psikis membebaninya bisa dikurangi lewat komunikasi yang terbuka,” kata dia.