Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Widyanto mengatakan Agus Nur Patria memerintahkannya mengambil dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga pada 9 Juli, atau sehari setelah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Irfan Widyanto saat menjadi saksi mahkota sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2023. Irfan menceritakan peristiwa awal mula ia mengambil DVR CCTV penting pengungkapan pembunuhan Yosua saat dicecar jaksa penuntut umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengatakan ia ditelepon atasannya Ajun Komisaris Besar Ari Cahya pada 9 Juli 2022. Ari Cahya alias Acay saat itu menjabata Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Awalnya Acay ditelepon Hendra Kurniwan dan Agus Nur Patria. Sebab sedang di Bali, Acay mengutus Arif untuk ke Kompleks Polri Duren Tiga atau TKP pembunuhan Yosua.
“Setelah saksi dapat arahan dari Ari Cahya ke Duren Tiga tujuannya apa perintahnya?” tanya jaksa.
“Setelah saya sampai di Duren Tiga saya telepon lagi ‘bang saya sudah sampai di Duren Tiga, izin perintahnya Bang?’. Langsung Pak Acay bilang ‘nih saya kirim nomor telepon Pak Agus, kamu menghadap untuk ketemu beliau, tanyain perintahnya apa’,” cerita Irfan.
“Apakah saksi menghubungi Agus?” tanya jaksa.
“Saya menghubungi,” jawab Irfan.
Irfan kemudian menemui Agus Nur Patria di dekat gapura lapangan basket pertigaan jalan rumah dinas Ferdy Sambo. Di sana, Irfan mengaku ditunjukkan kamera CCTV di gapura dekat pos pengamanan dan menanyakan lokasi DVR-nya.
“Saya jawab saya tidak tahu. Terus kata Pak Agus ‘kayanya ada di pos satpam, nanti kamu cek ya abis itu kamu ambil sama ganti yang baru’,” kata Irfan menirukan perintah Agus.
“‘Kamu ambil dan ganti yang baru’, Itu perintah Agus?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Irfan.
Kemudian Irfan mengaku ia dirangkul ke rumah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit. Rumah Ridwan berdampingan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.
“Sampai di rumah Bang Ridwan langsung ditunjuk CCTV juga yang mengarah ke jalan, ditanya ‘kamu tahu enggak ini rumahnya siapa? ‘Siap rumahnya Bang Ridwan’. Sambil nunjuk ‘kamu jangan lupa itu ambil sama ganti yang baru’,” kata Irfan saat ditanya Agus.
“Ambil dan ganti yang baru. Dua perintahnya?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Irfan.
Kemudian Irfan mengaku berpisah dengan Agus Nur Patria dan sempat diingatkan agar jangan lupa mengecek dan mengamankan DVR CCTV di pos pengamanan.
“Setelah itu sebelum kami berpisah Pak Agus sempat mengingatkan ‘jangan lupa kamu cek dan amankan yang ada di pos satpam’,” tutur Irfan.
“Tiga jadinya. Terus setelah itu ada tidak penyampaian Agus ke saudara saksi?” tanya jaksa.
“Tidak ada. Habis itu saya langsung cek ke pos satpam,” kata Irfan.
Mengatur pergantian DVR
Irfan kemudian menelepon pemilik usaha CCTV untuk mengatur pergantian DVR di pos satpam. Sementara itu Ridwan Soplanit menyerahkan DVR CCTV rumahnya setelah Irfan mengaku mendapat perintah dari Agus Nur Patria.
Irfan kemudian menelepon Ariyanto yang merupakan Ariyanto, seorang PHL Divisi Propam Polri, dan menyatakan bahwa pergantian DVR CCTV sudah selesai agar diserahkan kepada saksi Chuck Putranto di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Namun Irfan menyatakan karena proses pergantian DVR CCTV sudah mau selesai agar Ariyanto datang untuk menjemput DVR CCTV tersebut. Irfan kemudian menyerahkan sistem elektronik berupa tiga unit DVR CCTV kepada Ariyanto dengan perincian dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti dan satu unit lagi DVR CCTV milik Ridwan.
Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB, DVR CCTV dari Ariyanto diserahkan kepada Chuck Putranto dan memintanya untuk memasukan langsung ke bagasi mobilnya. Pada 10 Juli pukul 20.00 WIB, Chuck Putranto menyerahkan tiga DVR CCTV dan penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil DVR yang dibungkus plastik hitam di bagasi mobilnya.
JPU mendakwa tujuh orang karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana. Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didamwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.