Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Irfan Widyanto Sebut Diminta Chuck Putranto untuk Serahkan DVR CCTV Duren Tiga

Irfan Widyanto menyebut Chuck Putranto sempat memintanya menyerahkan DVR CCTV pos satuan pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga

15 Desember 2022 | 12.11 WIB

Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Perbesar
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Irfan Widyanto, terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut Chuck Putranto sempat memintanya menyerahkan DVR CCTV pos satuan pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irfan mengatakan permintaan Chuck disampaikan ketika ia bersama Agus Nurpatria berada di sekitar TKP untuk memeriksa CCTV pada 9 Juli 2022. Saat itu Irfan diperintahkan mengambil DVR CCTV di rumah mantan Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ridwan Soplanit, yang rumahnya berdampingan dengan rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Irfan melaksanakan perintah. Ketika menjnggalkan Agus Nurpatria dan hendak keluar kompleks, Irfan bertemu Chuck Putranto di depan rumah Ferdy Sambo.

“Di rumah Pak Sambo. Kan dari rumah Pak Ridwan saya berencana langsung ke luar tapi di tengah perjalanan ketemu dengan Pak Chuck,” kata Irfan.

Chuck, kata Irfan, sempat menanyakan tujuannya berada di TKP kematian Brigadir Yosua. Irfan pun menjelaskan ia diperintakan untuk mengamankan DVR CCTV. Chuck lantas memintanya menyerahkan DVR CCTV setelah diambil.

“Kemudian Bang Chuck jawab ‘Ya sudah nanti kalau sudah selesai kasihkan ke saya’,” kata Irfan menirukan percakapannya dengan Chuck.

Irfan Widyanto dan Chuck Putranto menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini. Mereka merupakan terdakwa obstruction of justice karena merampas DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi barang bukti krusial kasus ini.

Irfan merupakan mantan Kepala Sub-Unit I Sub-Direktorat III Direktorat Tindak Pidana berpangkat Ajun Komisaris. Peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010 pernah menjadi asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia mundur sebagai korspri Ferdy Sambo sewaktu Sambo menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Irfan mengaku ingin kembali menjadi penyidik sehingga ia mundur dari korspri Ferdy Sambo. Irfan juga merupakan anggota Tim Intelijen II Satuan Tugas Khusus Merah Putih yang kemudian dikepalai Ferdy Sambo. Satgassus Merah Putih dibubarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus kematian Yosua.

Sedangkan Chuck Putranto pernah menjabat PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Chuck juga turut menerima DVR CCTV Duren Tiga dari Irfan.

Pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo memerintahkan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga. Pada 9 Juli, Hendra bersama Agus kemudian menghubungi Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Cahya untuk melakukan penyisiran CCTV. Sebab Ari Cahya masih di Bali, ia memerintahkan anak buahnya Irfan Widyanto.

Irfan bersama Agus Nurpatria, ditemani Tomser dan Munafri, menyisir CCTV kemudian mengambil dan mengganti DVR CCTV. Irfan mengganti tiga unit DVR, dua di pos pengamanan dan satu di rumah Ridwan Soplanit.

Irfan Widyanto kemudian menyerahkan tiga unit DVR CCTV Duren Tiga ke Chuck Putranto.

Chuck Putranto juga meneruskan perintah kepada Baiquni Wibowo, saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, untuk menyalin DVR CCTV yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. DVR itu kemudian diambil kembali oleh Chuck. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Chuck Putranto untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV tersebut.

Baca: Saksi Ahli Tidak Temukan DNA Ferdy Sambo pada Pistol Brigadir J

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus