Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh dua tersangka kasus pembunuhan. Bintoro digugat atas dugaan pemerasan terhadap para tersangka, dengan nilai sengketa hingga miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jaksel gugatan itu dilayangkan dengan Nomor Perkara: 30/Pdt.G/225/PN JKT.Sel. Tertanggal Senin, 6 Januari 2025. Penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Batu Hartoyo, dengan kuasa hukum penggugat Pahala Manurung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak tergugat dalam perkara ini berjumlah lima orang, di antaranya AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Nilai sengketa perkara ini tercatat sebesar Rp 1,6 miliar.
Selain meminta para tergugat mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, dalam petitum atau tuntutan juga disebutkan agar para tergugat menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.
AKBP Bintoro sudah berkomentar kepada awak media terhadap gugatan yang dilayangkan oleh dua tersangka itu. Bintoro membantah telah memeras para tersangka seperti yang viral dikabarkan belakangan ini. Adapun soal dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro itu beredar di sejumlah media online dan muncul dalam pencarian Google News beberapa hari belakangan ini.
Menurut Bintoro, tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang dirinya telah melakukan pemerasan. Bintoro menjelaskan peristiwa pembunuhan yang melibatkan AN itu berawal dari laporan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro menjelaskan, pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan kala itu, Bintoro menyelidiki kasus ini.
Hingga saat ini, AKBP Bintoro menyampaikan, proses perkara pembunuhan itu telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Pilihan Editor: Tim Forensik Polres Ponorogo Identifikasi Tiga Potongan Tubuh Korban Mutilasi oleh Pacar