Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, memastikan suaminya merupakan satu dari 11 personel Polri yang ikut ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri itu ditahan sejak Senin kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seali menyatakan hal itu di akun media sosial Instagram pribadinya. Dia menyatakan karir suaminya hancur karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari hari Senin, suami saya ditahan di Mako. Belasan tahun suami saya berkarir di Propam dengan deretan prestasi. Turut membangun marwah Satuan Propam. HANCUR SEKETIKA,” tulis Seali di fitur Insta Story Kamis, 11 Agustus 2022.
Tempo telah mendapatkan izin untuk mengunggah pernyataan Seali ini. Melalui hubungan telepon, dia pun menyatakan belum bisa berkomunikasi dengan suaminya.
"Saya tidak tahu keadaannya," kata perempuan yang berprofesi sebagai pengacara dan pernah membantu mendiang Laura Anna mendapatkan keadilan itu.
Pernyataan Seali itu dibuat untuk menanggapi pengakuan dan permintaan maaf terbaru Ferdy Sambo. Dia mengunggah video pengacara Ferdy, Arman Hanis, membacakan pernyataan kliennya.
"Mantabbb Terima kasih Bang. Ini yang kami tunggu,” tulis Seali yang juga merupakan kakak dari musisi Ariel Noah itu. "Better late than never."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Selasa lalu, 9 Agustus 2022. Ferdy menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat.
Selain itu, Kapolri juga menyatakan bahwa tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto juga telah menahan 11 orang personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut. Selain Ferdy Sambo, terdapat dua jenderal bintang satu, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan dan Kepala Biro Provos Brigjen Benny Ali.
Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, sempat menyebut nama Brigjen Hendra Kurniawan sebagai orang yang melakukan intimidasi terhadap Samuel Hutabarat, ayah Yosua, dan keluarganya. Hendra disebut memaksa keluarga untuk menerima begitu saja cerita awal penyebab kematian Brigadir J. Dia juga melarang keluarga untuk membuka peti mati Yosua hingga menolak permohonan keluarga agar pria berusia 27 tahun itu dimakamkan secara kedinasan.