Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Dimintai Keterangan LPSK Sampai Sekarang

LPSK menyatakan belum bisa meminta keterangan dari istri Irjen Ferdy Sambo.

30 Juli 2022 | 11.13 WIB

Garis polisi dan stiker Bareskrim Dittipidum masih terpasang pasca prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. TEMPO/Subekti
Perbesar
Garis polisi dan stiker Bareskrim Dittipidum masih terpasang pasca prarekonstruksi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyebut pihaknya belum bisa meminta keterangan dari istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal itu membuat istri Ferdy tidak dapat perlindungan dari lembaganya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Bu P sama sekali belum bisa dimintai keterangan," ujar Hasto saat dihubungi, Sabtu, 30 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hasto tidak merinci penyebab P tidak bisa dimintai keterangan sampai saat ini. Namun, pihaknya tidak memaksa jika Putri tidak mau mengikuti program perlindungan saksi di LPSK. 

"Perlindungan oleh LPSK itu sifatnya voluntary, LPSK tidak bisa memaksa," kata Hasto. 

Meski begitu, Hasto mengaku sudah mendapatkan permohonan tertulis dari P untuk mendapatkan perlindungan. Namun, jika dalam 30 hari P belum juga dapat dimintai keterangan, maka permohonan perlindungan itu menjadi batal. 

Hasto menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan.

Selanjutnya, investigasi juga bertujuan untuk melihat permohonan yang diajukan disampaikan berdasarkan iktikat baik atau tidak. Sementara, asesmen untuk melihat apakah perlu bantuan medis atau psikologis. Setelah investigasi dan asesmen dilakukan, tim penelaah akan menyusun risalah dan dilakukan rapat paripurna.

Oleh karena itu, ia mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak.

Terkait pengajuan permohonan yang diajukan oleh Bharada E dan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo secara garis besar hampir sama. Hanya saja, bedanya, P meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak.

"Alasan permohonan yang diajukan ada perlindungan fisik, prosedural, bantuan hukum dan bantuan psikologis. Itu alasan yang dicantumkan dalam permohonannya," ujarnya.

P sebelumnya meminta perlindungan dari LPSK karena mengaku sebagai korban pelecehan seksual dari Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Brigadir J sendiri tewas setelah tertembak oleh Bharada E. Polisi tengah menelusuri kasus ini dengan melibatkan Komnas HAM karena keluarga Brigadir J menilai cerita versi polisi itu penuh kejanggalan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus