Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mengatakan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah atau JAD oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memudahkan penindakan bagi kepolisian dalam pemberantasan terorisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu ini akan memudahkan Polri untuk melakukan penindakan ke depan, mana orang atau kelompok yang terafiliasi dengan JAD," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 31 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putusan pembubaran JAD dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim memutuskan untuk membubarkan JAD karena organisasi itu terbukti terafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS. Keputusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pekan lalu.
“JAD melakukan tindakan yang meresahkan dan menyebarkan ketakutan di masyarakat,” kata hakim Aris Bawono dalam persidangan, Selasa, 31 Juli 2018. Aris mengatakan selama persidangan tidak bukti-bukti yang dapat dipertimbangkan untuk meringankan JAD.
Keputusan hakim terhadap JAD didasarkan atas Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidara Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.
Polri, kata Setyo, melihat bubarnya JAD dan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 akan lebih memudahkan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana terorisme.