Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Polres Bogor Kota menangkap 20 bandar narkoba di wilayah mereka. Dari puluhan tersangka tersebut terdapat sejumlah residivis dengan kasus sama yang baru bebas dari lapas Paledang Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kami juga menangkap MAA, bandar narkoba jenis sabu yang diketahui merupakan eks warga binaan Lapas Paledang yang sempat menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara," kata Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Jalan Kapten Muslihat, Kamis, 6 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bismo mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Cikaret, Kota Bogor. Polisi menemukan satu paket sabu disimpan di kantong celana yang digunakannya. "Bahkan saat telepon genganmnya diperiksa, petugas menemukan puluhan map atau arahan lokasi penyimpanan narkoba di sepanjang jalan Cikaret yang akan diedarkan pada pemakainya," kata dia.
Selain itu polisi menanangkap sepuluh tersangka bandar dan kurir narkoba jenis tembakau sintetis (sinte) yang biasa beroperasi di wilayah Bogor kota, terutama di kawasan Ciomas, "Sebanyak 346 gram tembakau sintetis siap edar yang sudah dibungkus dalam puluhan plastik klip," kata dia.
Bismo mengatakan maraknya peredaran narkoba dan penjualan minuman keras menjadi salah satu pemicu paling tinggi angka kriminalitas dan kejahatan di wilayahnya. "Biasanya para pengguna setelah memakai narkoba kerap menjadi pelaku kejahatan mulai dari pencurian, penganiayaan, dan tawuran," kata dia.
Untuk mempertanggjawabkan perbuatanya, puluhan bandar narkoba yang saat ini ditahan polisi, dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Pilihan Editor: Mario Dandy Mengaku Berbohong Saat Beri Keterangan BAP: Saya Bikin-bikin, Yang Mulia