Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan konglomerat Helena Lim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helena Lim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung Salemba selama 20 hari ke depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menggunakan baju loreng hitam-putih berbalut rompi tahanan warna pink, Helena Lim keluar dari Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, pada pukul 19.50.
Helena yang diapit petugas perempuan Kejaksaan Agung ngeloyor menuju Mobil Tahanan. Dia irit bicara kepada awak yang sudah menunggu dirinya sejak pukul 17.00.
“Sudah buka puasa belum, Bu?” kata awak media.
“Sedikit dong, Bu,” kata yang lain.
“Lapar tidak, Bu,” awak media lain menimpali.
Dikeroyok pertanyaan, Helena bergeming. Perempuan itu langsung masuk ke mobil tahanan untuk menuju Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung Salemba.
Kejaksaan Agung menetapkan manajer PT QSE ini sebagai tersangka karena diduga turut cawe-cawe membantu menyewakan alat peleburan timah di kawasan PT Timah Tbk.
“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 Maret 2024.
Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah memeriksa 142 saksi.
Kuntadi menyebut Helena Lim diduga kuat membantu mengelola hasil dari korupsi dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter. Dalih Helena Lim, kata dia, adalah menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility atau CSR yang menguntungkan para tersangka lain, termasuk dirinya.
“Diduga kuat telah memberi bantuan pengelolaan hasil tindak pidana, kerja sama penyewaan alat untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan tersangka lain,” kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung menjerat Helena Lim dengan pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Kuntadi belum bisa menjelaskan soal kerugian negara berapa besar atas perkara ini. Demikian juga berapa uang CSR dari PT QSE yang mengalir dalam tindak pidana korupsi ini. “Masih proses penghitungan. CRS hanya dalih saja,” kata Kuntadi.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya