Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Rizky Nazar mengaku kepada penyidik bahwa dirinya belum lama mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Rizky mengatakan barang haram itu ia konsumsi untuk membantunya tidur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Yang bersangkutan menggunakan (ganja) untuk konsumsi diri sendiri. Alasannya untuk membuat atau membantu mudah untuk tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan di Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulpan menjelaskan, Rizky membeli ganja dari seorang kawannya yang bernama Ipang. Polisi pun telah memasukkan nama tersebut ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Rizky Nazar ditangkap pada Senin, 13 Desember 2021 lalu. Pemain sinetron itu kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Munggang, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 20.30 WIB. Sebanyak 0,97 gram ganja disita polisi sebagai barang bukti.
Rizky Nazar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menjeratnya dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Zulpan, Rizky terancam hukum pidana 4 tahun penjara.
ADAM PRIREZA