Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa KPK Hadirkan Ahmad Sahroni NasDem hingga Putri SYL pada Sidang Hari Ini

KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Siapa saja?

5 Juni 2024 | 09.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sidang ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 5 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu, 5 Juni, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi itu yakni putri SYL yang merupakan anggota DPR dari Fraksi NasDem Indira Chunda Thita dan General Manager Media Radio Prambors/PT Bayureksha Dhirgaraya S. Santo.

Jaksa juga menghadirkan saksi lain di luar berkas perkara, yakni Bendahara Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Pemilik Suita Travel Harly Lafian, dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni diketahui batal hadir dalam sidang untuk menyampaikan kesaksiannya pada pekan lalu, 29 Mei 2024. Dia pun akan bersaksi di persidangan bersama dengan putri SYL. “Betul, anaknya ya itu kan sempat belum hadir, besok diberi kesempatan," kata Ali Fikri.

Dalam perkara korupsi di Kementan itu, jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk kepentingan pribadinya. Modus yang dilakukan para terdakwa dengan memeras para pejabat eselon I.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya, Rabu, 28 Februari 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

DEFARA DHANYA | MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus