Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.

28 Juni 2021 | 17.15 WIB

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
material-symbols:fullscreenPerbesar
Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar. Penelusuran dilakukan untuk nantinya aset digunakan dalam penggantian kerugian negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, pada 21 Juni, tim menemukan tiga aset berupa tanah dan bangunan milik Adelin Lis yang telah dilelang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yakni pada 5 Maret 2007 telah dilelang dan disetor ke kas negara sebesar Rp 1,4 miliar, lalu pada 30 Oktober 2009 telah dilelang dan disetor ke kas negara sebanyak Rp 1 miliar," ucap Leonard melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 Juni 2021. Sehingga, total aset sitaan sementara Adelin Lis yang telah dilelang adalah Rp 2,5 miliar.

Pada 2008, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar.

Ia juga dijatuhi hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp 119,8 miliar serta dana reboisasi US$2,938 juta. Adelin Lis kini telah ditahan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat guna menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus