Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Januari-Agustus 2021, Kejaksaan Agung Tangkap 110 Buron

Kejaksaan Agung telah menangkap 110 buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama periode Januari-Agustus 2021.

22 September 2021 | 19.10 WIB

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Perbesar
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menangkap 110 buron atau orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam periode Januari-Agustus 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Sunarta mengatakan keberhasilan menangkap 110 buron itu berkat Adhyaksa Monitoring Center (AMC). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"AMC berperan menyukseskan penuntasan penanganan tindak pidana, antara lain membantu keberhasilan dalam menemukan tersangka, terdakwa, terpidana," ujar Sunarta melalui keterangan tertulis pada Rabu, 22 September 2021. 

Sejumlah buron yang kasusnya menyita perhatian publik antara lain Adelin Lis. Terpidana kasus pembalakan liar itu buron selama 14 tahun sebelum akhirnya ditangkap pada 19 Juni 2021. 

Kemudian ada Yosef Tjahjadjaja, terpidana kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, yang telah buron selama 15 tahun. Perbuatan Yosef telah merugikan negara sebesar Rp 120 miliar.

Sebelumnya, sepanjang 2019-2020, Kejaksaan Agung berhasil meringkus 120 buron. Rinciannya, 19 buronan pada Oktober-Desember 2019 dan 101 buronan pada Januari-Oktober 2020.

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus