Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi adalah hak prerogatif dari Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemberian grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan mempertimbangkan keputusan dari Mahkamah Agung. Sedangkan amnesti dan abolisi berdasarkan pada Pasal 14 ayat 2 dengan mempertimbangkan keputusan DPR saat pemberiannya,” kata Sri Puguh Budi Utami, Kepala Balitbang Hukum dan HAM seperti dikutip Tempo dari laman balitbangham.go.id, Selasa, 30 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, Apa Perbedaan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?
1. Grasi
Dilansir dari laman fjp-law.com, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Grasi.
Terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pidana yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 tahun.
2. Amnesti
Dilansir dari laman indonesiabaik.id, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau amnesti umum yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 1945. Menurut UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti mengakibatkan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Artinya, kesalahan terpidana dihilangkan.
3. Abolisi
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi biasanya diberikan pada terpidana perorangan dan diberikan saat proses pengadilan sedang atau akan berlangsung. Saat memberikan abolisi, Presiden harus mempertimbangkan pertimbangan dari DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
4. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah tindakan pemenuhan hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang ditetapkan.
Rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah. Rehabilitasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.