Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jauh Vonis dari Kolusi

3 September 2000 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PUTUSAN hakim yang melepaskan Joko Tjandra, tak bisa dimungkiri, mengundang gelombang ketidakpuasan. Kekecewaan serupa juga diutarakan beberapa anggota DPR yang pernah menyelidiki kasus Bank Bali. Sebagaimana dimaklumi, DPR sampai dua kali membentuk tim untuk membedah kasus tersebut. Pertama, panitia khusus pada akhir pemerintahan Presiden B.J. Habibie, dan kedua, panitia kerja pada awal pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid.

Menurut mantan anggota DPR Ichsanuddin Noorsy dan anggota DPR sekarang Didi Supriyanto, pertimbangan hakim yang mengempiskan rangkaian kolusi dalam kasus Bank Bali seolah-olah mengaburkan kembali kasus yang sudah cukup terang ketika diusut DPR. Baik panitia khusus maupun panitia kerja di DPR sesungguhnya telah mengonstruksikan modus persekongkolan segi tiga antara pejabat, Direktur Utama Bank Bali Rudy Ramli, dan kelompok pengusaha.

Dari kalangan pejabat, ada Ketua Dewan Pertimbangan Agung A.A. Baramuli, Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng, Menteri Keuangan Bambang Subianto, serta orang-orang di Bank Indonesia (BI) dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sementara itu, dari kelompok pengusaha, ada Joko Tjandra, Setya Novanto, serta Marimutu Manimaren.

Joko sebagai tokoh kunci kasus itulah yang awalnya mengupayakan perjanjian cessie (pengalihan piutang) antara PT Era Giat Prima (EGP) dan Bank Bali. Dengan sarana itu, EGP lantas mengupayakan penagihan piutang Bank Bali di Bank Dagang Nasional Indonesia, meski pada akhirnya Bank Bali juga yang berhasil mencairkan tagihan itu.

Untuk memuluskan pencairan piutang tersebut, Joko menghubungi Baramuli dan Tanri Abeng. Joko bisa dekat dengan Tanri karena sobatnya, Setya Novanto, sudah lebih dulu dekat dengannya. Selanjutnya, Baramuli dan Tanri yang mempengaruhi pejabat di BI dan BPPN untuk proses pencairan tadi.

Dalam proses itu, "Sampai-sampai Baramuli berusaha menggantikan Kepala BPPN Glenn Yusuf dengan Pande Lubis, yang berandil besar dalam pencairan piutang tadi," tutur Didi Supriyanto. Tak aneh bila panitia khusus menyimpulkan agar Baramuli diberhentikan sebagai Ketua DPA dan diproses secara hukum.

Konspirasi pun semakin kentara dengan adanya berbagai pertemuan penting di antara para tokoh segi tiga di atas. Umpamanya, pertemuan Joko dengan Menteri Keuangan Bambang Subianto. Juga pertemuannya dengan Tanri Abeng. Bahkan, menurut Ichsanuddin, Tanri acap menggunakan ruang di Gedung Mulia milik Joko untuk menyelenggarakan pelbagai rapat guna menyusun strategi pencairan piutang tersebut.

Kolusi yang berawal dari penyalahgunaan kekuasaan itu akhirnya berhasil mencairkan tagihan Bank Bali, sehingga negara kebobolan. Indikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan juga gampang ditilik antara lain dengan, "Bagaimana mudahnya uang tagihan yang telah cair itu dikirim ke rekening Joko. Lantas Joko mentransfernya ke mana-mana," ujar Ichsanuddin. Bahkan Erman Munzir yang pegawai BI pun kebagian Rp 2 miliar.

Dari rangkaian proses kolusi di atas, Didi Supriyanto mengaku tak habis pikir bila ada anggapan bahwa para pejabat di pemerintahan Habibie itu tak memperoleh imbalan apa pun. "Jika tak ada imbalannya, buat apa para pejabat itu sampai repot-repot," kata Didi.

Berdasarkan itu pula, Ichsanuddin menyayangkan pendapat hakim yang menyatakan bahwa Joko tak merugikan keuangan negara. Sebab, pencairan tagihan tersebut pada akhirnya mengakibatkan besarnya biaya rekapitalisasi Bank Bali. "Apakah hakim tak bisa menghitung sampai ke situ?" ucap Ichsanuddin.

Sayangnya, kisah kolusi yang tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, juga aliran dana dari laporan BI, laporan panjang Pricewaterhouse Coopers, dan hasil penyelidikan DPR itu tak dikembangkan oleh hakim. Lagi-lagi, hukum ditelikung politik, sebagaimana masa sebelum reformasi.

Hps., Hendriko L. Wiremmer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus