Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Rizieq Shihab akan menjalani sidang putusan kasus pelanggaran protokol kesehatan, Kamis, 27 Mei 2021.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di dua lokasi yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus kerumunan itu yakni saat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan dan acara peletakan batu pertama Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung, Bogor, November 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Rizieq telah membacakan pembelaan diri pada sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut beberapa fakta perjalanan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq:
Ditetapkan Tersangka
Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus pelanggaran protokol kesehatan atau karantina kesehatan di Petamburan pada 10 Desember 2020. Seminggu kemudian, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus serupa di Megamendung, Bogor.
Polisi kemudian menahan eks pimpinan FPI itu pada 12 Desember 2020 usai memeriksa intensif selama 13 jam. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Sidang Perdana
Sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di gelar 16 Maret 2021 di PN Jakarta Timur dengan perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Sidang yang seharusnya dilaksanakan secara daring, akhirnya ditunda akibat kendala sistem suara dan gambar yang kurang jelas.
Pada pelaksanaan sidang selanjutnya yang digelar 19 Maret 2021, Rizieq mengaku
keberatan dengan pelaksanaan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan yang bisa merugikan dirinya.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menuntut Rizieq Shihab atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Megamendung selama 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Dalam tuntutan itu, JPU menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan prilaku Rizieq yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun dan terkesan memberikan keterangan berbelit belit dalam persidangan. Sementara itu, untuk kasus di Petamburan, Rizieq dituntut 2 tahun penjara.
Keterangan Saksi Ahli
Pada sidang 29 April, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Hariadi Wibisono dan epidemiolog dari Fakultas Kedokteran (FK) Universtas Padjadjaran Panji Fortuna dihadirkan sebagai saksi ahli. Keduanya menjelaskan bahwa setiap kerumunan berisiko meningkatkan penularan covid-19, meski kumpul-kumpul tersebut dalam rangka acara tertentu.
Ahli hukum pidana Agus Surono yang juga dihadirkan sebagai saksi ahli menilai ada unsur kesengajaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan.
Pledoi Rizieq
Dalam Pledoinya, Rizieq menyeret nama Presiden Joko Widodo, Artis Raffi Ahmad, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hingga Habib Luthfi Yahya. Ia membandingkan perkara yang menjerat dirinya dengan kasus yang sama yang dilakukan kedua nama teraebut tetapi tidak ditindak pidana oleh kepolisian.
Rizieq juga membantah telah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, serta tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Rizieq membaca pledoinya sambil menangis.
Replik JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Rizieq Shihab atas tuntutannya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Megamendung dan Petamburan. Jaksa juga meminta hakim mengabulkan tuntutan pidana yang sudah dijatuhkan.
Berharap Hakim Objektif
Jelang sidang putusan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, anggota kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bersikap objektif dan tidak terpwngaruh hal-hal politik dalam memutuskan perkara ini.
Baca juga : Sebut Pleidoi Rizieq Shihab Hanya Curhat dan Unek-unek, Jaksa: Kami Maklum