Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO. Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menilai pejabat negara tidak perlu membuat laporan gratifikasi mengenai tiket Asian Games 2018 yang diterimanya secara gratis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ah tidak perlu. Kan, ada batasnya juga gratifikasi Rp 10 juta," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JK mengatakan harga tiket Asian Games 2018 paling mahal hanya berkisar Rp 2-3 juta. Itu pun, kata JK, bukan pejabat negara yang memintanya secara gratis melainkan ada beberapa sponsor yang membeli tiket dalam jumlah banyak.
Misalnya sponsor itu membeli 1.000 tiket dan memberikannya sebagai tanda persahabatan. "Harganya Rp 1-2 juta, ada yang Rp 100 ribu. Seribu (tiket) itu mau dikasih siapa? Kan dikasih teman-temannya. Kalau temennya pejabat, apa yang salah sih? Ini kan harga diri nasional dipertaruhkan," kata JK.
Selain itu, JK menilai bahwa pemberian tiket Asian Games 2018 secara gratis tidak akan memperkaya harta pejabat negara. Sebab, meski ada yang mendapatkan tiket secara gratis, pejabat negara juga mendukung perhelatan Asian Games 2018 dengan tepuk tangan nasional. "Itu sumbangan lho," ujarnya.
KPK sebelumnya mengimbau penyelenggara negara yang menerima ataupun meminta tiket Asian Games 2018 secara gratis agar melaporkannya ke KPK sebagai barang gratifikasi. "Kami mengimbau kepada penyelenggara negara yang menerima atau meminta tiket Asian Games gratis agar melaporkan ke KPK," Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di kantornya Senin, 27 Agustus 2018.
Febri menuturkan berdasarkan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dinyatakan gratifikasi mencakup pemberian uang, fasilitas, barang, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, tiket penginapan, dan sebagainya. Karena itu, kata Febri, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi tersebut dalam 30 hari kerja. Menurut Febri, jika ada penyelenggara yang tidak melaporkan gratifikasi tersebut, akan ada sanksi berupa administratif dan pidana.
KPK, ujar Febri, sudah mendapatkan laporan jika ada penyelenggara meminta tiket gratis Asian Games. Permintaan tiket gratis, menurut dia, sudah menyalahi kewenangan sebagai penyelenggara negara. Imbauan KPK ini tidak termasuk untuk undangan kedinasan atau undangan resmi untuk menghadiri Asian Games. "Seperti saat pembukaan atau penutupan," kata Febri.