Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Johny Indo, 10 tahun kemudian

Johny indo, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, untuk perkara pemilikan senjata api secara tidak sah. ia masih harus bertanggung jawab atas sekitar 5 peristiwa perampokan pada 5 toko emas di jakarta.(krim)

29 Desember 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPULUH tahun penjara dari Hakim Bismar Siregar SH, walaupun boleh dibilang berat, bagi Johny Indo sebenarnya terhitung enteng. Penjahat tampan ini, yang pernah mencoba karir sebagai model iklan rokok, memang diancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun (ps 1 UU Darurat No. 12/1951). Hukuman tersebut, yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara 17 Desember lalu, masih di bawah keinginan jaksa yang menuntutnya 15 tahun penara. "Bukan saya yang menghendaki hukuman berat," kata Jaksa Daniel Bustaman SH kepada TEMPO, "tapi kehendak hukum dan masyarakat." Apalagi, karena Johannes Hymberthus Eykenboom alias Johny Indo alias Jimmy Tatto (30 tahun) bersama komplotannya juga masih harus berhadapan dengan setidaknya perkara 5 peristiwa perampokan di Jakarta. Pokoknya, menurut Penuntut Umum -- yang juga dibenarkan Majelis Hakim pimpinan Bismar Siregar, kejahatan Johny dkk sudah dapat dinilai meresahkan masyarakat. Setidaknya masyarakat pedagang emas yang selalu diintai menjadi sasaran perampokannya. Tuduhan pertama, menurut jaksa, Johny Indo menguasai dan menggunakan dua pucuk pistol secara tidak sah. Sebuah revolver merek S&W kaliber 32, katanya, dibeli dari Sersan Oetaryo di Cibabat (Bandung) dengan harga Rp 275 ribu. Sedangkan yang lain, pistol Colt kaliber 45, didapat dari seorang anggota batalion Armed (Artileri, Medan) Para di Ngawi (Jawa Timur), Kopral I Ramelan, seharga Rp 350 ribu. Tak cukup dengan kedua senjata tersebut, sekitar September 1977, Johny Indo bersama Gouw Kim Hok alias Sukiman alias Kikim dan Thung Hong Kie alias Kikih Arianto, melengkapi "koleksi" senjata api mereka. Caranya mudah saja: mereka mengintai petugas dari Satwal (Satuan Pengawal) Pelabuhan Tanjungpriok -- yang menurut mereka sering lalai mengurusi senjatanya. Memang benar. Dari salah seorang petugas, yang sedang asyik nonton perjudian dan seenaknya sendiri meletakkan senjata Thompson di sebuah bangku, Kikim dapat menyerobotnya. Petugas Satwal mencoba mengejarnya. Tapi terhenti oleh 4 buah tembakan dari pistol di tangan Johny dan sebuah gertakan: "Ambil saja ke kantor polisi" -- maksudnya, komplotan ini hendak mengesankan diri sebagai petugas polisi yang tengah menegur seorang petugas yang melalaikan senjata, begitu kira-kira. Mereka lalu kabur dengan sepeda motor. Begitu tuduhan kedua. Menurut pengakuan, baik dalam pemeriksaan, maupun yang terungkap di pengadilan, Johny telah mengubah sebagian laras senjata curian dari Satwal Pelabuhan tersebut dengan cara menggergajinya Untuk apa? Itulah yang penting. Kawanan penggarong toko emas ini katanya merasa perlu memakai senjata panjang untuk mensukseskan kegiatan mereka. Dalam beberapa peristiwa, diakui sendiri, Johnylah yang mempergunakan Thompson untuk menggertak korban mereka. Pacaran Pada umumnya tuduhan jaksa dibenarkan Johny dkk. Polisi pernah mengumumkan, komplotan Johny ini bertanggungjawab atas 7 peristiwa perampokan, semuanya toko emas di Jakarta (TEMPO, 5 Mei). Namun di pengadilan mereka hanya mengakui 5 peristiwa. Yaitu toko emas di Gang Lontar, Tanah Abang, Sawah Besar, Jatinegara dan terakhir di Pasar Jangkrik. Semuanya, katanya, dilakukan sekitar awal 1978 sampai Maret 1979. (lihat box). Dari laporan para korban, polisi mencatat, ada sekitar 16 kg emas yang sudah digasak komplotan Johny. Di pengadilan para penodong mengaku, telah menghabiskan hasil kegiatan mereka untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, di samping tentu saja untuk berfoya-foya. "Malah untuk pacaran," tambah Bismar Siregar. Yang terakhir itu, menurut Bismar, yang memberatkan hukuman bagi Johny. Jika hasil kejahatannya misalnya untuk membiayai anaknya yang sedang sakit -- lumayanlah. Tapi menurut majelis, kehidupan Johny "lebih besar pasak dari tiang." Coba saja kata Bismar, pekerjaan Johny hanya Supir di samping foto model iklan yang belum lagi jadi. Tapi ia bisa menjadi anggota Perbakin (organisasi penembak), yang tak bisa dimasuki sembarang orang, "kalau bukan orang kaya," kata Bismar. Dari merampas senjata, menguasainya secara gelap dan mempergunakannya itulah Johny dihukum 10 tahun penjara. Dua orang kawannya, Kikim dan Kikih, kena masing-masing 7 tahun (tuntutan jaksa 12 tahun). Itu belum untuk kejahatan "inti" mereka: merampok berbagai toko emas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus