SEPULUH tahun penjara dari Hakim Bismar Siregar SH, walaupun
boleh dibilang berat, bagi Johny Indo sebenarnya terhitung
enteng. Penjahat tampan ini, yang pernah mencoba karir sebagai
model iklan rokok, memang diancam hukuman mati, seumur hidup
atau penjara selama-lamanya 20 tahun (ps 1 UU Darurat No.
12/1951). Hukuman tersebut, yang diputuskan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara 17 Desember lalu, masih di bawah keinginan jaksa
yang menuntutnya 15 tahun penara.
"Bukan saya yang menghendaki hukuman berat," kata Jaksa Daniel
Bustaman SH kepada TEMPO, "tapi kehendak hukum dan masyarakat."
Apalagi, karena Johannes Hymberthus Eykenboom alias Johny Indo
alias Jimmy Tatto (30 tahun) bersama komplotannya juga masih
harus berhadapan dengan setidaknya perkara 5 peristiwa
perampokan di Jakarta. Pokoknya, menurut Penuntut Umum -- yang
juga dibenarkan Majelis Hakim pimpinan Bismar Siregar, kejahatan
Johny dkk sudah dapat dinilai meresahkan masyarakat. Setidaknya
masyarakat pedagang emas yang selalu diintai menjadi sasaran
perampokannya.
Tuduhan pertama, menurut jaksa, Johny Indo menguasai dan
menggunakan dua pucuk pistol secara tidak sah. Sebuah revolver
merek S&W kaliber 32, katanya, dibeli dari Sersan Oetaryo di
Cibabat (Bandung) dengan harga Rp 275 ribu. Sedangkan yang lain,
pistol Colt kaliber 45, didapat dari seorang anggota batalion
Armed (Artileri, Medan) Para di Ngawi (Jawa Timur), Kopral I
Ramelan, seharga Rp 350 ribu.
Tak cukup dengan kedua senjata tersebut, sekitar September 1977,
Johny Indo bersama Gouw Kim Hok alias Sukiman alias Kikim dan
Thung Hong Kie alias Kikih Arianto, melengkapi "koleksi" senjata
api mereka. Caranya mudah saja: mereka mengintai petugas dari
Satwal (Satuan Pengawal) Pelabuhan Tanjungpriok -- yang menurut
mereka sering lalai mengurusi senjatanya. Memang benar. Dari
salah seorang petugas, yang sedang asyik nonton perjudian dan
seenaknya sendiri meletakkan senjata Thompson di sebuah bangku,
Kikim dapat menyerobotnya.
Petugas Satwal mencoba mengejarnya. Tapi terhenti oleh 4 buah
tembakan dari pistol di tangan Johny dan sebuah gertakan: "Ambil
saja ke kantor polisi" -- maksudnya, komplotan ini hendak
mengesankan diri sebagai petugas polisi yang tengah menegur
seorang petugas yang melalaikan senjata, begitu kira-kira.
Mereka lalu kabur dengan sepeda motor. Begitu tuduhan kedua.
Menurut pengakuan, baik dalam pemeriksaan, maupun yang terungkap
di pengadilan, Johny telah mengubah sebagian laras senjata
curian dari Satwal Pelabuhan tersebut dengan cara
menggergajinya Untuk apa? Itulah yang penting. Kawanan
penggarong toko emas ini katanya merasa perlu memakai senjata
panjang untuk mensukseskan kegiatan mereka. Dalam beberapa
peristiwa, diakui sendiri, Johnylah yang mempergunakan Thompson
untuk menggertak korban mereka.
Pacaran
Pada umumnya tuduhan jaksa dibenarkan Johny dkk. Polisi pernah
mengumumkan, komplotan Johny ini bertanggungjawab atas 7
peristiwa perampokan, semuanya toko emas di Jakarta (TEMPO, 5
Mei). Namun di pengadilan mereka hanya mengakui 5 peristiwa.
Yaitu toko emas di Gang Lontar, Tanah Abang, Sawah Besar,
Jatinegara dan terakhir di Pasar Jangkrik. Semuanya, katanya,
dilakukan sekitar awal 1978 sampai Maret 1979. (lihat box).
Dari laporan para korban, polisi mencatat, ada sekitar 16 kg
emas yang sudah digasak komplotan Johny. Di pengadilan para
penodong mengaku, telah menghabiskan hasil kegiatan mereka untuk
menutupi kebutuhan sehari-hari, di samping tentu saja untuk
berfoya-foya. "Malah untuk pacaran," tambah Bismar Siregar. Yang
terakhir itu, menurut Bismar, yang memberatkan hukuman bagi
Johny. Jika hasil kejahatannya misalnya untuk membiayai anaknya
yang sedang sakit -- lumayanlah. Tapi menurut majelis, kehidupan
Johny "lebih besar pasak dari tiang." Coba saja kata Bismar,
pekerjaan Johny hanya Supir di samping foto model iklan yang
belum lagi jadi. Tapi ia bisa menjadi anggota Perbakin
(organisasi penembak), yang tak bisa dimasuki sembarang orang,
"kalau bukan orang kaya," kata Bismar.
Dari merampas senjata, menguasainya secara gelap dan
mempergunakannya itulah Johny dihukum 10 tahun penjara. Dua
orang kawannya, Kikim dan Kikih, kena masing-masing 7 tahun
(tuntutan jaksa 12 tahun). Itu belum untuk kejahatan "inti"
mereka: merampok berbagai toko emas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini