Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono hingga kini belum ditahan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keputusan untuk tidak menahan Joko usai diperiksa, adalah kewenangan penyidik.
Baca: Alasan Polisi Menduga Joko Driyono Kunci Kasus Pengaturan Skor
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik yang paling menentukan itu dengan mekanisme gelar perkara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 Februari 2019.
Joko Driyono telah diperiksa penyidik Satgas Antimafia Sepak Bola sekitar 21 jam. Joko diperiksa sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional. Setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyidik melepas Joko.
Dedi menyebut tiga pelaku perusakan barang bukti yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tidak ditahan karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
Tiga pelaku itu diketahui merupakan orang suruhan Joko untuk mengambil barang bukti dari ruang Komisi Disiplin PSSI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang telah diberi garis polisi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini pun memastikan bahwa seluruh barang bukti terkait Joko Driyono, sudah disita penyidik. "Semua barang bukti sudah disita satgas," katanya.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih. Tersangka lain adalah mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan putrinya, Anik Yuni Artika Sari.
Wasit pertandingan Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo dan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Termasuk perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS.
Baca: Setelah Joko Driyono, Polri: Pekan Ini Akan Ada Tersangka Baru
Tiga pelaku kasus pencurian dan perusakan yang ditetapkan sebagai tersangka selain Joko Driyono adalah Muhammad Mardani Mogot, yaitu sopir Joko dan dua office boy di PT Persija Musmuliadi dan di PSSI, Abdul Gofur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini